BisnisDistribusi

Mengenal Pentingnya Perjanjian Distributor untuk Mengurangi Risiko Bisnis

Tidak semua pelaku bisnis mampu memproduksi sekaligus memasarkan produknya sendiri. Meskipun tidak bisa dilakukan sekaligus, pelaku bisnis tetap bisa menjual produk yang dibuat dengan bantuan distributor. Bekerja sama dengan distributor sering menjadi pilihan beberapa pelaku usaha yang mengalami keterbatasan dalam pemasaran produk. Dengan kerja sama inilah, pelaku usaha bisa memproduksi hingga memasarkan produknya sendiri. Namun, sebelum dilakukannya kerja sama dengan distributor, pelaku usaha tentu memperlukan perjanjian distributor untuk mengurangi risiko bisnis yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Mengenal Peran Distributor

Dilansir dari Bisnis.com, distributor adalah pihak yang melakukan aktivitas menyampaikan barang dan jasa milik produsen, hingga sampai ke tangan konsumen. Distributor sendiri bisa dalam bentuk perorangan, perusahaan, atau badan usaha.

Distributor sendiri memiliki peran penting yaitu mengirimkan produk yang dipasarkan pelaku usaha atau produsen ke sluruh daerah, sehingga kegiatan ini membutuhkan strategi khusus. Bukan hanya itu, proses distribusi juga bukan hal yang mudah, di mana distributor perlu memastikan barang sampai ke tangan konsumen dalam keadaan utuh dan tidak rusak, sehingga kegiatan ini tidaklah murah dan membutuhkan biaya.

Distributor juga dapat bertindak atas namanya sendiri namun harus ada penunjukan oleh produsen, supplier, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran produk tersebut. Oleh karena itu, untuk menjadi distributor yang bertindak atas nama diri sendiri perlu memenuhi beberapa ketentuan, seperti :

  • Berbentuk badan usaha dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai distributor.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang  terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Memiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan tersebut.

Perjanjian Distributor

Perjanjian distributor sendiri berisi informasi mengenai kerja sama di mana produsen akan memberikan hak distribusi secara eksklusif untuk menjual produk yang dibuat dengan syarat tertentu. Perjanjian tersebut dibuat secara eksklusif untuk membatasi wewenang produsen melakukan perjanjian distributor dengan pihak lain.

Baca Juga: Sering Dianggap ‘Merugikan’, Ini 5 Syarat Sah Perjanjian Asuransi yang Perlu Diketahui! 

Sama dengan perjanjian lainnya, dalam perjanjian distributor juga memuat klausul yang wajib memperhatikan syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam KUHPerdata.

Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021 menjelaskan bahwa, perjanjian distributor setidaknya perlu memuat beberapa hal sebagai berikut:

  • Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian.
  • Maksud dan tujuan perjanjian.
  • Status kedistributoran.
  • Jenis barang yang diperjanjikan, termasuk ketersediaan produk
  • Wilayah pemasaran.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Kewenangan.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Cara pengakhiran perjanjian.
  • Cara penyelesaian sengketa bisnis.
  • Hukum yang dipergunakan.
  • Tenggang waktu penyelesaian.

Baca Juga: Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak 

Perlu dipahami juga bahwa perjanjian distributor menjadi syarat yang wajib dimiliki. Tanpa adanya perjanjian ini, maka transaksi tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Nah, bagi Anda yang ingin membuat perjanjian distributor sesuai hukum yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari Libera. Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis gratis hingga membuat perjanjian distributor maupun perjanjian lainnya. Jadi tunggu apalagi? Lindungi bisnis Anda bersama Libera.id mulai hari ini.

Related Posts

9 Cara Membuat Franchise yang Menarik Calon Mitra Usaha

Bisnis franchise pasti sudah tidak asing lagi bukan bagi Anda? Bagi pelaku bisnis pemula menjalankan bisnis franchise sering menjadi pilihan. Namun, bagi Anda yang sudah memiliki bisnis yang berkembang dan dikenal banyak orang, sekaligus ingin melebarkan sayap, tentu membuat franchise lah yang jadi pilihan.

Read more

Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan

Akuisisi perusahaan adalah proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya. Bagi perusahaan, kegiatan akuisisi sering dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, hingga mencari pangsa saham yang lebih besar.

Lalu bagaimana prosedur yang perlu dilalui untuk melakukan akuisisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan Kegiatan Akuisisi

Seperti yang disampaikan di atas bahwa akuisisi perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah mengenai pendapatan, pengurangan biaya, pengenaan pajak, modal kerja dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dalam aspek bisnis.

Menurut Pasal 125 Ayat (1) UUPT, akuisisi terbagi menjadi dua jenis yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham.

Proses pengambilalihan yang dimaksud di sini adalah akuisisi yang mengakibatkan pada pengendalian perusahaan.

Prosedur Akuisisi Perusahaan

Perlu dipahami juga bahwa proses akuisisi yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan perusahaan tertutup. Sedangkan akuisisi yang dilakukan perusahaan terbuka telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!

Bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan akuisisi, berikut beberapa tata cara dan prosedur yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis akuisisinya.

1. Proses akuisisi melalui direksi perseroan atau PT Terbuka 

Agar proses akuisisi dapat berjalan lancar, pihak perusahaan yang akan mengakuisisi perlu menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih. Adapun proses akuisisi melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Prosedur Penjelasan
Keputusan RUPS Direksi perusahaan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Pemberitahuan direksi perseroan atau perusahaan Direksi perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan yang akan diakuisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan maksimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penyusunan rancangan akuisisi Direksi perusahaan yang akan diakuisisi maupun yang mengakuisisi perlu membuat rancangan pengakuisisi.

Di mana, rancangan akuisisi ini perlu menjelaskan mengenai beberapa hal seperti:

  • nama dan tempat kedudukan perusahaan seluruh pihak,
  • alasan akuisisi dari masing-masing perusahaan,
  • laporan keuangan,
  • tata cara penilaian dan konversi saham dari perusahaan yang akan diakuisisi,
  • jumlah saham dari perseroan yang akan diakuisisi,
  • kesiapan pendanaan,
  • neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diakuisisi,
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi,
  • rancangan perubahan anggaran dasar.
Pengajuan keberatan kreditor Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Kreditor juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak.

Pembuatan akta akuisisi dihadapan Notaris Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris.
Pemberitahuan kepada menteri Hasil akta akuisisi wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan menteri.
Pengumuman hasil akuisisi Setelah disetujui, direksi perusahaan yang diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1 surat kabar maksimal 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan.

2. Proses akuisisi perusahaan tertutup atau langsung ke pemegang saham 

Proses akuisisi pemegang saham telah diatur dalam UUPT No. 40. Berikut beberapa prosedur yang perlu dilewati.

Prosedur Penjelasan
Perundingan dan kesepakatan Pasal 125 ayat (7) UUPT No. 40 telah menjelaskan bahwa akuisisi yang langsung oleh pemegang saham bisa langsung melakukan perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham.
Pengumuman rencana kesepakatan Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, pemegang saham wajib mengumumkan rencana kesepakatan akuisisi dalam 1 surat kabar dan secara tertulis ke karyawan perusahaan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS Kreditor dapat mengajukan keberatan maksimal 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi. Namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi.
Pembuatan akta pemindahan hak atas saham Pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dan perlu mendapatkan Akta Pemindahan Hak atas Saham lewat akta notaris.
Pemberitahuan ke menteri Perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham.
Pengumuman hasil akuisisi Direksi perusahaan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil akuisisi minimal dalam 1 Surat Kabar atau lebih, paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham

Itulah beberapa aturan, syarat, dan prosedur dilakukannya akuisisi perusahaan secara legal dan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jika masih bingung mengenai proses yang perlu dilalui, Anda bisa melakukan konsultasi langsung melalui layanan hukum bisnis lewat LIBERA.id.

Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian akuisisi hingga mengurus legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah hukum bisnis. Semuanya dijamin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.