Bisnis

Mau Pinjam Bendera Perusahaan? Perhatikan Poin Ini Terlebih Dulu!

Pernahkah Anda mendengar istilah pinjam bendera perusahaan? Istilah ini sering digunakan ketika ada orang atau kelompok orang yang menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, ketika ingin mengikuti tender, terutama tender pemerintah, Anda memerlukan suatu badan hukum.

Karena sejak awal pengusaha tidak hukum, tentu pengusaha tersebut tidak dapat memenuhi syarat untuk ikut tender. Hal inilah yang menjadi latar belakang banyaknya pengusaha yang “meminjam bendera PT” perusahaan lain agar pengusaha dapat memenuhi syarat untuk ikut tender tersebut.

Kenapa Harus Pinjam Bendera Perusahaan?

Praktik pinjam bendera masih ada sampai sekarang, hal ini terjadi karena hingga saat ini belum adanya aturan yang eksplisit dan detail melarang pinjam bendera perusahaan lain ketika mengikuti tender. Ada banyak alasan kenapa seorang pengusaha memilih meminjam bendera perusahaan lain, seperti:

  • Pinjam bendera terjadi karena perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership.
  • Nama perusahaan yang ia miliki sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga memerlukan nama perusahaan lain untuk bisa memenangkan tender tersebut,
  • Perusahaan tidak memenuhi syarat tender, sehingga memerlukan nama perusahaan lain hanya sekadar memenuhi persyaratan.

Meskipun begitu, bukan berarti perbuatan “pinjam bendera” ini tidak  mengandung potensi pelanggaran hukum. 

Risiko Pinjam Bendera

Jika sebelumnya praktik pinjam bendera untuk mengikuti tender proyek pemerintah dianggap lumrah. Namun, saat ini perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa berujung pidana.

Pinjam perusahaan ini dianggap sebagai modus perusahaan nakal untuk memonopoli tender proyek pemerintah. Menurut Achmad Zikrullah, Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, meski menggunakan perusahaan lain untuk ikut tender pemerintah dianggap lazim, namun saat ini kegiatan tersebut sudah bisa kena pidana dan berpotensi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Ingin Mengikuti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa? Perhatikan Perizinan Usaha Ini!

Menurut Achmad, pinjam bendera perusahaan lain sudah melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, termasuk tidak  menerima, menawarkan, dan tidak menjanjikan pemberian hadiah, imbalan, komisi berupa apa saja dari atau kepada siapapun.

Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menggunakan bendera perusahaan lain berisiko dari sisi perusahaan yang meminjamkan perusahaan, ia sama saja menyerahkan sepenuhnya perusahaan kepada orang lain dan siap menerima segala risiko kedepannya.

Mungkin ketika proyek berjalan lancar, maka perusahaan yang meminjamkan bendera tidak akan mengalami masalah. Lain hal jika ternyata ada kendala dalam proyek tersebut, maka perusahaan bisa saja terkena blacklist. Belum lagi jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka pertanggungjawabannya bisa menyeret perusahaan yang meminjamkan beneder tersebut.

Setya Budi Arianta, ahli pengadaan barang dan jasa juga menyebutkan bahwa pinjam bendera melanggar tiga ketentuan, yaitu:

  1. Prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Melanggar Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, yaitu membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu.
  3. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain.

Poin Penting yang Wajib Diperhatikan dalam Pinjam-Meminjam Bendera Perusahaan

Meminjamkan PT kepada pihak lain tidak boleh sembarangan, ada poin-poin penting yang perlu dicermati. Mari perhatikan poin-poin berikut:

  • Reputasi perusahaan

Membangun image perusahaan bukanlah hal yang mudah dan butuh waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ketika Anda ingin meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain, pastikan Anda telah memerhatikan banyak hal demi menghindari masalah di kemudian hari yang nantinya justru dapat membuat image perusahaan menjadi buruk.

Paling tidak, Anda peru mengantisipasi agar perusahaan yang meminjam bendera tidak merusak reputasi perusahaan yang sudah Anda bangun selama ini. Jika tidak dapat dipercaya, maka pertimbangkan kembali ketika meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain.

  • Pertanggungjawaban

Ketika meminjamkan bendera kepada orang lain, maka pertanggungjawaban ada pada perusahaan yang meminjamkan bendera. Karena yang terikat secara hukum dengan perjanjian proses tender adalah perusahaan yang dipinjam.

Jika suatu hari nanti terjadi wanprestasi, maka instansi penyelenggara tender bisa menggugat perusahaan ke pengadilan. Tentu gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang meminjamkan bendera. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yaitu, pPerjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga penyelenggara tender hanya melihat perusahaan yang dipinjam namanya.

Baca Juga: Ingin Ikut Tender dengan Nilai Miliaran Rupiah? Ini Syarat Mengikuti Tender yang Perlu Disiapkan

  • Bidang usaha harus sesuai

Dalam mengikuti tender, bidang usaha perusahaan yang dipinjam harus sama dengan bidang tender yang diselenggarakan. Misalnya, ketika Anda mengikuti proyek pengadaan barang, namun perusahaan yang dipinjam adalah perusahaan advertising, tentu hal ini berbeda dan tidak sesuai.

Oleh karena itu, ketika ingin meminjam atau meminjamkan perusahaan, sedangkan bidang usaha tidak sesuai permintaan tender, maka berpotensi dianggap tidak memiliki keahlian di bidang yang diminta. Nantinya tender bisa dibatalkan karena dianggap menyalahi syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut terkait kesesuaian bidang usaha.

  • Dianggap melawan hukum

Pada dasarnya, perjanjian dibuat untuk kepentingannya sendiri, baik perseorangan maupun badan hukum. Perjanjian ini dibuat karena kehendak dan mewakili dirinya atau badan hukum itu sendiri. Pasal 1315 KUHPerdata menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. 

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pinjam bendera perusahaan bukanlah hal yang perlu ditiru berisiko melanggar hukum. Oleh karena itu, ketika Anda ingin meminjam atau meminjamkan bendera perusahaan, pastikan untuk mempertimbangkannya dengan matang dengan memerhatikan beberapa poin di atas.

Jika alasan Anda meminjam bendera perusahaan adalah karena tidak adanya badan hukum, maka urus segera legalitas perusahaan Anda agar bisa mengikuti tender dan proyek-proyek besar nantinya.

Untuk mengurus legalitas bisnis, mulai dari membuat PT hingga perjanjian perusahaan, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis bersama LIBERA. Dengan Libera, Anda bisa mendapatkan layanan hukum tepercaya dan dibantu oleh tim profesional dalam mengurus legalitas bisnis perusahaan. Jadi daripada pinjam bendera perusahaan, yuk mulai urus bendera perusahaan Anda sekarang juga bersama Libera.

Related Posts

Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Ketika Anda menjalankan bisnis yang menjual makanan dan obat-obatan tentu Anda tidak bisa sembarangan. Ada beberapa perizinan yang perlu Anda urus sebelum menjualnya ke pelanggan. Salah satu dokumen perizinan yang perlu Anda kantongi adalah izin BPOM. Dengan adanya izin BPOM ini berarti Anda telah memenuhi hak konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan makanan yang mereka konsumsi tidak berbahaya bagi tubuhnya. Read more

Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba

Menjalankan bisnis waralaba menjadi salah satu alternatif bisnis yang dipilih sebagian pengusaha. Di mana, dengan memilih bisnis waralaba, Anda tidak perlu lagi memikirkan produk apa yang ingin dijual atau bagaimana memasarkannya, karena semuanya telah diatur oleh pemilik waralaba. Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha untuk memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Read more