Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Berkualitas untuk Pekerja Kreatif di Indonesia | Libera
Kontrak

Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Berkualitas untuk Pekerja Kreatif di Indonesia

Perkembangan teknologi yang terus meningkat banyak memberikan ruang bagi para pekerja maupun masyarakat Indonesia untuk semakin kreatif memanfaatkan peluang yang ada. Ekonomi pun mulai merambah ke industri kreatif, di mana ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas sebagai modal utama dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Berdasarkan data World Conference Creative Economy 2018 menemukan bahwa sektor industri kreatif di Indonesia telah menyumbang produk domestik bruto sebesar Rp852 Triliun atau setara dengan 7,3% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia selama 3 tahun terakhir. Selain itu, sektor industri kreatif Indonesia juga telah menyumbang ekspor senilai USD 19,4 Miliar atau setara 12,88% dari total ekspor Indonesia. Dari sisi pekerja, sektor industri kreatif menyumbang lapangan kerja untuk 15,9 juta orang atau setara dengan 13,9% dari total lapangan kerja di Indonesia. Itu berarti terdapat 14 dari 100 orang di Indonesia yang bekerja pada industri kreatif.

Namun, kesadaran hukum dari pekerja kreatif masih kurang jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang bergerak di sektor keuangan maupun sektor lainnya. Kesadaran hukum ini antara lain seperti kesadaran untuk membuat kontrak bisnis ketika melakukan transaksi dengan klien. Padahal, kontrak bisnis merupakan salah satu hal penting yang harus mereka miliki untuk melindungi karya dan bisnisnya. Dalam industri kreatif, ciptaan atau karya merupakan aset yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Dengan adanya kontrak bisnis, poin mengenai hak kekayaan intelektual tersebut dapat dimasukkan sehingga lebih mengakomodir kepentingan pihak yang membuat karya tersebut.

Apakah Anda salah satu pekerja atau pemilik perusahaan di industri kreatif dan masih sering mengabaikan kontrak atau perjanjian bisnis? Di bawah ini, LIBERA akan memberikan beberapa tips dan langkah menyusun kontrak bisnis yang berkualitas.

 

Baca Juga: Kontrak Lisan & Tidak Dibuat Secara Tertulis, Apakah Tetap Legal?

 

Periksa Kecakapan Para Pihak

Hal pertama yang harus Anda pastikan adalah memeriksa kecakapan para pihak di dalam kontrak bisnis. Kecakapan yang dimaksud di sini adalah wewenang para pihak untuk membuat kontrak atau perjanjian. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:

  1. Belum dewasa (belum berusia 21 tahun atau belum menikah).
  2. Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa.

 

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

 

Jadi, jika para pihak dalam perjanjian belum cukup umur, misalnya salah satu pihak masih berusia 16 tahun, maka pembuatan kontrak bisa dilakukan oleh wali atau orang tua yang bertanggung jawab atas anak tersebut. Namun, jika salah satu pihak merupakan badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), maka Anda perlu memastikan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian adalah pihak yang sah mewakili PT, seperti Direksi atau jabatan lainnya yang memperoleh kuasa dari Direksi untuk mewakili PT.

 

Kenali dan Lindungi Risiko

Banyak pebisnis yang mengalami masalah dalam pembuatan kontrak karena kurang memahami risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jadi, sebelum Anda membuat kontrak, pastikan Anda telah membuat daftar risiko yang mungkin terjadi selengkap mungkin. Dengan mengenali segala risiko secara menyeluruh, Anda dapat melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut supaya ketika risiko itu terjadi, Anda sudah memiliki cara untuk menghadapinya. Misalnya dalam bisnis jasa pembuatan desain website, seringkali pembuat desain memberikan mock up dan kemudian menyelesaikan desain akhir untuk website, padahal klien belum melakukan pelunasan pembayaran. Kemudian klien menggunakan desain tersebut dan tidak melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana disepakati. Hal ini merupakan risiko yang dapat dicegah, misalnya dengan mewajibkan klien untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum desain akhir diselesaikan dan diberikan kepada klien.

Kontrak yang ideal seharusnya dapat melindungi dan mengakomodir kepentingan para pihak. Namun terkadang, demi mendapatkan banyak portofolio, pekerja kreatif mengambil pekerjaan yang kesepakatannya kurang menguntungkan. Oleh karena itu, untuk mencapai kesepakatan yang win-win solution, cobalah tanyakan dengan orang terdekat atau konsultasikan dengan LIBERA, startup hukum yang akan membantu Anda membuat kontrak bisnis dan mengenali risiko bisnis dan membuat perencanaan untuk meminimalisir risiko tersebut.

 

Pastikan dengan Jelas Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Menurut Eryanto, tips ini sangat berkaitan erat dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di mana, akhir-akhir ini sering ditemukan tren perancangan atau pembuatan kontrak semakin membingungkan, rumit, dan bahasa yang digunakan berputar-putar, sehingga menjadi sulit dipahami, namun hal ini justru dianggap semakin ‘keren’. Padahal, kontrak yang dibuat dengan bahasa yang sulit dipahami dapat mudah mengaburkan kejelasan soal hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, ruang lingkup dan timeline pengerjaan juga harus disebutkan secara jelas dan detail. Hal ini berfungsi untuk menghindari adanya miskomunikasi di kemudian hari dan juga sebagai bukti bagi Anda selaku pekerja kreatif bahwa ruang lingkup pekerjaan Anda hanya sebatas yang disepakati. Jika ada tambahan ruang lingkup pekerjaan, maka Anda dapat membebankan biaya tambahan bagi klien Anda.

 

 

Pastikan Objeknya Jelas

Adanya objek dalam perjanjian merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. Objek tersebut juga tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Misalnya objek perjanjian adalah pemberian jasa pembuatan desain website. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, pekerja kreatif akan mendapatkan pembayaran atas biaya jasa dari klien.

 

Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Industri kreatif menggunakan kreativitas sebagai modal utama, di mana hasil dari kreativitas berupa ciptaan atau karya itulah yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Meskipun peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual, namun hal ini juga dapat dicantumkan secara lebih spesifik dalam kontrak untuk menghindari penyalahgunaan hak kekayaan intelektual oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Misalnya sebagai fotografer yang akan melakukan photoshoot dengan seorang model, dapat dibuat perjanjian antara fotografer dengan seorang model bahwa model telah menyetujui potret hasil photoshoot tersebut akan digunakan oleh fotografer untuk kepentingan komersial dan hak kekayaan intelektual atas potret tersebut adalah milik fotografer. Hal ini perlu diperjanjikan dari awal agar model tersebut tidak mengklaim bahwa potret tersebut adalah miliknya.

 

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

 

Itulah 5 tips yang harus Anda lakukan dan perhatikan ketika ingin membuat kontrak bisnis yang berkualitas dan dapat melindungi bisnis Anda dengan baik. Mungkin bagi beberapa pebisnis, tips di atas akan sangat awam dan sulit dilakukan, karena itulah LIBERA hadir sebagai startup hukum yang memberikan solusi bagi UKM dan pebisnis lain yang ingin melindungi bisnisnya lewat pembuatan kontrak yang berkualitas dan memahami risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Selain itu, LIBERA juga memberikan Anda kemudahan untuk melakukan konsultasi secara gratis dengan tim profesional LIBERA kapan dan di mana saja. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian bisnis dan Konsultasikan segera segala risiko hukum bisnis Anda di LIBERA sekarang!

 

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Pentingnya Bukti Transaksi dan Kontrak Elektronik pada Bisnis e-commerce

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, dalam menjalankan bisnis online, pembeli dan penjual tidak melakukan transaksi secara langsung, melainkan hanya melakukan transaksi online lewat media sosial maupun ecommerce. Sama halnya dengan transaksi jual beli pada umumnya, transaksi online juga membutuhkan bukti ataupun perjanjian jual beli. Bedanya, perjanjian ini tidak dilakukan secara fisik maupun bertatap muka secara langsung. Read more

9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak akan berlangsung selamanya. Ada kalanya karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan karena beberapa alasan seperti mendapatkan tawaran yang lebih baik. Tidak hanya disebabkan karena pengunduran diri karyawan, hubungan kerja juga dapat berakhir karena karyawan telah melakukan pelanggaran atau karena hal-hal lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir seperti telah berakhirnya jangka waktu perjanjian bagi karyawan kontrak. Berakhirnya suatu hubungan kerja berarti tidak ada lagi ikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Namun, meskipun hubungan kerja berakhir, baik perusahaan maupun karyawan tetap harus memenuhi kewajibannya masing-masing sebagai konsekuensi berakhirnya hubungan kerja, seperti kewajiban perusahaan untuk memberikan uang penggantian hak kepada karyawan.

Read more