Kontrak

Tips Menyusun Kontrak Bisnis yang Berkualitas untuk Pekerja Kreatif di Indonesia

Perkembangan teknologi yang terus meningkat banyak memberikan ruang bagi para pekerja maupun masyarakat Indonesia untuk semakin kreatif memanfaatkan peluang yang ada. Ekonomi pun mulai merambah ke industri kreatif, di mana ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas sebagai modal utama dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Berdasarkan data World Conference Creative Economy 2018 menemukan bahwa sektor industri kreatif di Indonesia telah menyumbang produk domestik bruto sebesar Rp852 Triliun atau setara dengan 7,3% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia selama 3 tahun terakhir. Selain itu, sektor industri kreatif Indonesia juga telah menyumbang ekspor senilai USD 19,4 Miliar atau setara 12,88% dari total ekspor Indonesia. Dari sisi pekerja, sektor industri kreatif menyumbang lapangan kerja untuk 15,9 juta orang atau setara dengan 13,9% dari total lapangan kerja di Indonesia. Itu berarti terdapat 14 dari 100 orang di Indonesia yang bekerja pada industri kreatif.

Namun, kesadaran hukum dari pekerja kreatif masih kurang jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang bergerak di sektor keuangan maupun sektor lainnya. Kesadaran hukum ini antara lain seperti kesadaran untuk membuat kontrak bisnis ketika melakukan transaksi dengan klien. Padahal, kontrak bisnis merupakan salah satu hal penting yang harus mereka miliki untuk melindungi karya dan bisnisnya. Dalam industri kreatif, ciptaan atau karya merupakan aset yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Dengan adanya kontrak bisnis, poin mengenai hak kekayaan intelektual tersebut dapat dimasukkan sehingga lebih mengakomodir kepentingan pihak yang membuat karya tersebut.

Apakah Anda salah satu pekerja atau pemilik perusahaan di industri kreatif dan masih sering mengabaikan kontrak atau perjanjian bisnis? Di bawah ini, LIBERA akan memberikan beberapa tips dan langkah menyusun kontrak bisnis yang berkualitas.

 

Baca Juga: Kontrak Lisan & Tidak Dibuat Secara Tertulis, Apakah Tetap Legal?

 

Periksa Kecakapan Para Pihak

Hal pertama yang harus Anda pastikan adalah memeriksa kecakapan para pihak di dalam kontrak bisnis. Kecakapan yang dimaksud di sini adalah wewenang para pihak untuk membuat kontrak atau perjanjian. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:

  1. Belum dewasa (belum berusia 21 tahun atau belum menikah).
  2. Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa.

 

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

 

Jadi, jika para pihak dalam perjanjian belum cukup umur, misalnya salah satu pihak masih berusia 16 tahun, maka pembuatan kontrak bisa dilakukan oleh wali atau orang tua yang bertanggung jawab atas anak tersebut. Namun, jika salah satu pihak merupakan badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), maka Anda perlu memastikan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian adalah pihak yang sah mewakili PT, seperti Direksi atau jabatan lainnya yang memperoleh kuasa dari Direksi untuk mewakili PT.

 

Kenali dan Lindungi Risiko

Banyak pebisnis yang mengalami masalah dalam pembuatan kontrak karena kurang memahami risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Jadi, sebelum Anda membuat kontrak, pastikan Anda telah membuat daftar risiko yang mungkin terjadi selengkap mungkin. Dengan mengenali segala risiko secara menyeluruh, Anda dapat melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut supaya ketika risiko itu terjadi, Anda sudah memiliki cara untuk menghadapinya. Misalnya dalam bisnis jasa pembuatan desain website, seringkali pembuat desain memberikan mock up dan kemudian menyelesaikan desain akhir untuk website, padahal klien belum melakukan pelunasan pembayaran. Kemudian klien menggunakan desain tersebut dan tidak melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana disepakati. Hal ini merupakan risiko yang dapat dicegah, misalnya dengan mewajibkan klien untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum desain akhir diselesaikan dan diberikan kepada klien.

Kontrak yang ideal seharusnya dapat melindungi dan mengakomodir kepentingan para pihak. Namun terkadang, demi mendapatkan banyak portofolio, pekerja kreatif mengambil pekerjaan yang kesepakatannya kurang menguntungkan. Oleh karena itu, untuk mencapai kesepakatan yang win-win solution, cobalah tanyakan dengan orang terdekat atau konsultasikan dengan LIBERA, startup hukum yang akan membantu Anda membuat kontrak bisnis dan mengenali risiko bisnis dan membuat perencanaan untuk meminimalisir risiko tersebut.

 

Pastikan dengan Jelas Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Menurut Eryanto, tips ini sangat berkaitan erat dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di mana, akhir-akhir ini sering ditemukan tren perancangan atau pembuatan kontrak semakin membingungkan, rumit, dan bahasa yang digunakan berputar-putar, sehingga menjadi sulit dipahami, namun hal ini justru dianggap semakin ‘keren’. Padahal, kontrak yang dibuat dengan bahasa yang sulit dipahami dapat mudah mengaburkan kejelasan soal hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, ruang lingkup dan timeline pengerjaan juga harus disebutkan secara jelas dan detail. Hal ini berfungsi untuk menghindari adanya miskomunikasi di kemudian hari dan juga sebagai bukti bagi Anda selaku pekerja kreatif bahwa ruang lingkup pekerjaan Anda hanya sebatas yang disepakati. Jika ada tambahan ruang lingkup pekerjaan, maka Anda dapat membebankan biaya tambahan bagi klien Anda.

 

 

Pastikan Objeknya Jelas

Adanya objek dalam perjanjian merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian. Objek tersebut juga tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Misalnya objek perjanjian adalah pemberian jasa pembuatan desain website. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, pekerja kreatif akan mendapatkan pembayaran atas biaya jasa dari klien.

 

Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Industri kreatif menggunakan kreativitas sebagai modal utama, di mana hasil dari kreativitas berupa ciptaan atau karya itulah yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Meskipun peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual, namun hal ini juga dapat dicantumkan secara lebih spesifik dalam kontrak untuk menghindari penyalahgunaan hak kekayaan intelektual oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Misalnya sebagai fotografer yang akan melakukan photoshoot dengan seorang model, dapat dibuat perjanjian antara fotografer dengan seorang model bahwa model telah menyetujui potret hasil photoshoot tersebut akan digunakan oleh fotografer untuk kepentingan komersial dan hak kekayaan intelektual atas potret tersebut adalah milik fotografer. Hal ini perlu diperjanjikan dari awal agar model tersebut tidak mengklaim bahwa potret tersebut adalah miliknya.

 

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

 

Itulah 5 tips yang harus Anda lakukan dan perhatikan ketika ingin membuat kontrak bisnis yang berkualitas dan dapat melindungi bisnis Anda dengan baik. Mungkin bagi beberapa pebisnis, tips di atas akan sangat awam dan sulit dilakukan, karena itulah LIBERA hadir sebagai startup hukum yang memberikan solusi bagi UKM dan pebisnis lain yang ingin melindungi bisnisnya lewat pembuatan kontrak yang berkualitas dan memahami risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Selain itu, LIBERA juga memberikan Anda kemudahan untuk melakukan konsultasi secara gratis dengan tim profesional LIBERA kapan dan di mana saja. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian bisnis dan Konsultasikan segera segala risiko hukum bisnis Anda di LIBERA sekarang!

 

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Cara Tepat Mereview Perjanjian Kerjasama Agar Tidak Merugi di Kemudian Hari

Ketika menjalankan kerjasama bisnis, tentu Anda perlu melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Anda dan perusahaan/orang yang diajak kerjasama. Perjanjian kerjasama ini bisa dibuat oleh Anda maupun oleh perusahaan/orang yang diajak kerjasama. Jika perjanjian kerjasama ini telah dibuat, maka pastikan untuk membaca dan mereview isi perjanjian kerjasama tersebut dengan seksama dan tepat. Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari karena hanya asal tanda tangan tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut.

Perjanjian kerjasama ini menjadi dokumen hukum penting yang perlu Anda perhatikan dengan baik, karena didalamnya telah mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih yang akan bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan melakukan review isi perjanjian dengan baik, maka Anda bisa memastikan bahwa seluruh aspek didalamnya sudah sesuai dengan kesepakatan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Tujuan dan Cakupan Perjanjian Kerjasama

Sebelum membahas bagaimana cara mereview perjanjian kerjasama, tentu Anda perlu mengetahui apa sebenarnya tujuan dari perjanjian kerjasama. Perlu dipahami bahwa tujuan perjanjian kerjasama adalah saling mendukung dengan memanfaatkan keahlian, sumber daya, atau teknologi yang dimiliki masing-masing pihak agar dapat mencapai tujuan bersama. Umumnya, di dalam perjanjian akan mencakup mengenai beberapa hal seperti tanggung jawab, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Manfaat Perjanjian Kerjasama

Seperti kita ketahui, perjanjian kerjasama juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang bersangkutan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan bisa merugikan salah satu atau semua pihak.

Di bawah ini adalah beberapa manfaat perjanjian kerjasama yang perlu Anda pahami dan bisa menjadi dasar kenapa Anda memerlukan perjanjian kerjasama.

  • Menumbuhkan kepercayaan 

Dalam perjanjian kerjasama biasanya akan tertulis dengan jelas tentang tanggung jawab, kewajiban, dan hak serta hak-hak dari setiap pihak. Dengan adanya isi perjanjian yang transparan ini, maka dapat membantu menghindari potensi terjadinya konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari, sehingga akan terbangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dan dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus memperkuat hubungan bisnis.

  • Mengurangi risiko

Perjanjian kerjasama bisa digunakan untuk mengurangi risiko di kemudian hari. Hal ini karena pada umumnya kerjasama yang terjadi lebih dari satu pihak lebih riskan mengalami beberapa hambatan atau konflik lainnya. Dengan adanya perjanjian ini, maka perusahaan dapat lebih mudah mengatasi hambatan dan risiko-risiko lain yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dalam Mencegah Konflik & Risiko Bisnis 

  • Memperjelas hak dan kewajiban

Perjanjian juga dapat  memperjelas kewajiban dan hak dari setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama. Sehingga seluruh pihak harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai yang tertulis di dalamnya, juga berhak menerima haknya sesuai apa yang sudah dituangkan dalam perjanjian. 

  • Menetapkan beberapa syarat yang belum ada

Perjanjian juga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi konflik dengan menetapkan syarat-syarat lainnya. Misalnya syarat lain yang belum ada sehingga diharapkan nantinya tidak akan dilanggar oleh para pihak yang terkait dalam kerjasama. Berikut adalah beberapa syarat yang mungkin belum ada dan dikuatkan dengan perjanjian kerjasama:

  • Syarat yang belum diatur dalam perundang-undangan.
  • Syarat dengan kuantitas dan kualitas yang bisa lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan berlaku.
  • Jenis syarat di luar normatif atau yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya! 

Cara Mudah Mereview Perjanjian Kerjasama

Setelah memahami tujuan dan manfaat dibuatnya perjanjian kerjasama, maka sekarang saatnya Anda mengetahui bagaimana cara mereview perjanjian kerjasama yang tepat agar nantinya tidak merugikan Anda maupun pihak lainnya.

  • Pahami maksud dan tujuan dalam perjanjian

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah bagian dari maksud dan tujuan pada surat perjanjian tersebut. Apakah akan memberikan keuntungan secara adil atau sebaliknya.  Periksa juga tujuan apa yang sebenarnya ingin dicapai kedua belah pihak dengan adanya kerjasama tersebut. Pastikan Anda  memahami dengan jelas hal ini sebelum membuat keputusan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Periksa identitas sekaligus peran dari seluruh pihak

Setelah memahami maksud dan tujuan dari pembuatan perjanjian tersebut, cobalah periksa identitas lengkap dari seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Cari informasi dengan lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, nomor kontak, dan peran masing-masing pihak. 

Jika sudah mendapatkan keseluruhan informasi, maka pastikan bahwa semua yang disampaikan valid, akurat, dan sesuai, sehingga jika terjadi masalah dikemudian hari, Anda bisa menyelesaikannya dengan mudah, baik secara kekeluargaan atau lewat jalur hukum. 

Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Aplikasi 

  • Periksa ruang lingkup kerjasama

Pastikan juga untuk mereview ruang lingkup kerjasama yang disampaikan dalam perjanjian. Pastikan semua kewajiban, tanggung jawab, dan batasan yang terkait dengan kerjasama sudah tertulis dengan secara jelas dan tidak ambigu. 

Jika ada yang dirasa kurang jelas, Anda bisa menanyakannya dan meminta penjelasan. Jangan lupa perhatikan juga klausul pembatasan atau pengecualian. Beberapa hal tersebut perlu dicatat sebagai antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

  • Meninjau jangka waktu

Hal lain yang tidak boleh Anda lupakan adalah  mereview jangka waktu perjanjian. Usahakan untuk menggali informasi detail, termasuk tanggal di mulai hingga berakhirnya perjanjian. Selalu pastikan apabila waktu yang ditetapkan tersebut sudah sesuai kebutuhan serta kepentingan dari kedua belah pihak atau belum. Apabila nantinya ada opsi perpanjangan ataupun terminasi, maka pastikan juga bagaimana ketentuannya.

  • Periksa klausul pembayaran dan keuangan

Pada poin ini, Anda juga perlu membaca dengan seksama semua klausul yang berkaitan dengan pembayaran, mulai dari biaya, tarif, metode pembayaran, denda, cara pembayaran, jadwal pembayaran, dan sebagainya.

Pastikan juga bahwa semua ketentuan tersebut telah dijelaskan secara rinci dan memuat informasi yang sesuai kesepakatan awal antara seluruh pihak agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan. 

  • Periksa hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat

Hak dan kewajiban biasanya akan dijelaskan secara rinci di dalam perjanjian kerjasama. Anda perlu memastikan bahwa hak atau kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai yang telah dijelaskan secara jelas dalam perjanjian kerjasama.

  • Memeriksa klausul konfidensialitas dan privasi

Apabila perjanjian melibatkan pertukaran informasi rahasia atau data sensitif antara pihak-pihak terlibat. Maka sebelum memutuskan untuk melakukan kerja sama, Anda tinjau terlebih dulu klausul konfidensialitas dan privasi dalam perjanjian. Pastikan jika informasi yang tertuang di dalam perjanjian memiliki sifat rahasia, sehingga kedepannya akan dijaga secara baik dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya. 

  • Meninjau klausul penyelesaian sengketa

Anda juga tidak boleh melewatkan bagian klausul penyelesaian sengketa. Pastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan di dalam perjanjian telah berlaku adil dan sesuai hukum berlaku. Jika diperlukan, Anda juga bisa meminta saran dari pihak yang ahli di bidangnya. Misalnya memanfaatkan Libera sebagai startup hukum yang dapat mereview dan memastikan ketepatan dan keadilan di dalam mekanisme tersebut.

  • Periksa klausul perubahan dan amandemen

Klausul perubahan dan amandemen juga perlu Anda periksa dengan benar. Pasalnya, di dalam klausul tersebut ada ketentuan yang mengatur bagaimana perubahan atau amandemen perjanjian apabila akan dilakukan jika diperlukan di masa depan. Perhatikan juga bahwa semua perubahan harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat. 

  • Meminta pendapat ahli

Jika Anda sudah mereview seluruh perjanjian kerjasama, namun masih timbul keraguan atau ketidakpastian, maka Anda bisa coba melakukan konsultasikan dengan ahli hukum profesional yang telah berpengalaman.

Salah satu ahli hukum profesional yang bisa Anda manfaatkan adalah tim profesional dari Libera. Dengan tim ahli dari Libera, Anda akan dibantu untuk melakukan review atas perjanjian kerjasama yang telah dibuat, sehingga nantinya jika terdapat hal yang merugikan tim Libera akan menginformasikan kepada seluruh pihak dan membantu untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera.id sekarang dan dapatkan perjanjian kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan seluruh pihak.

Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Penggunaannya dan Contoh Membuat MoU

MoU atau Memorandum of Understanding tidak dikenal dalam KUHPerdata, namun jika diamati dalam praktek pembuatan kontrak terutama kontrak bisnis, banyak yang pembuatannya disertai dengan pembuatan MoU terlebih dahulu. Namun, apakah MoU berlaku sebagai kontrak yang mengikat para pihak. Bagaimana penggunaan MoU dalam perjanjian atau kontrak kerja sama bisnis? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi MoU sebelum menandatangani suatu perjanjian kerja sama bisnis.

 

Read more