BisnisDistribusi

Mengenal Perjanjian Keagenan & Bedanya dengan Distributor

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah agen? Agen adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili dan bertindak atas nama badan usaha lainnya. Sama halnya dengan bisnis lainnya, bisnis ini juga membutuhkan perjanjian keagenan yang mengatur berjalannya bisnis dengan lebih baik.

Beda Agen dan Distributor?

Banyak orang yang menganngap agen dan distributor merupakan hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Sederhananya, distributor menjalankan kegiatan bisnis dengan cara melakukan pemasaran dan menjual barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan bersama.

Sedangkan agen menjalankan kegiatan usaha dengan bertindak mewakili prinsipal berdasarkan pemberian kuasa, serta tunduk terhadap ketentuan mengenai perjanjian.

Baca Juga: Mengenal Pentingnya Perjanjian Distributor untuk Mengurangi Risiko Bisnis

Jenis-Jenis Bisnis Keagenen & Jaringannya

Agen sendiri memiliki beberapa kategori, misalnya saja bisnis keagenan kapal. Dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016) menyebutkan ada beberapa jenis agen dan jaringannya, antara lain:

1. Agen

Agen adalah pelaku usaha distributor yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang ditunjuk berdasarkan perjanjian pemasaran barang. Menurut Pasal 11 Ayat (1) (Permendag 22/2016), ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi agen, yaitu:

  • Berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai agen.
  • Memiliki dan menguasai tempat di mana bisnis berjalan, dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya.
  • Menjalankan bisnis berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

2. Agen tunggal

Agen tunggal adalah kegiatan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian kerja.

3. Sub-agen

Sub-agen merupakan usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara atas nama agen yang menunjuk. Menurut Pasal 11 Ayat (2) (Permendag 22/2016), ada beberapa syarat untuk menjadi sub-agen yaitu:

  • Berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai sub-agen
  • Memiliki dan menguasai tempat di mana bisnis berjalan, dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Memiliki perjanjian dengan agen yang mengatur hak dan kewajibannya.
  • Menjalankan bisnis berdasarkan komisi yang diperoleh dari agen yang menunjuknya.

4. Grosir, perkulakan, dan pengecer

Ini merupakan jenis agen terakhir, di mana ketiganya menjual barang dalam jumlah besar dan dapat berinteraksi langsung dengan pembeli.

Baca Juga: 5 Kewajiban Perusahaan Go Public yang Perlu Dipenuhi

Batasan Agen dalam Menjalankan Bisnis

Menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 66/2019, agen dan sub-agen hanya dapat memasarkan barang pada produsen, grosir, perkulakan, atau pengecer. Selain itu, menurut Pasal 8 ayat (1), agen dan sub-agen juga wajib memiliki surat tanda pendaftaran keagenan dari Menteri Perdagangan.

Perlu ditekankan juga bahwa dalam menjalankan tugasnya, agen hanya bertindak sebagai perantara dan atas nama pihak yang menunjuknya, sehingga agen dan sub agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki oleh pihak yang menunjuknya.

Namun tidak semua kegiatan perdagangan membutuhkan agen, produsen juga bisa mendistribusikan produknya ke pihak lain atau menjualnya secara langsung ke konsumen, dalam hal sebagai berikut:

  • Produk berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat memasok atau mendistribusikan kepada produsen lain tanpa perantara.
  • Produsen dengan usaha mikro dan kecil dapat langsung menjual produknya tanpa melalui perantara

Baca Juga: Sering Dianggap ‘Merugikan’, Ini 5 Syarat Sah Perjanjian Asuransi yang Perlu Diketahui! 

Sanksi bagi Agen

Menurut Pasal 1 angka 7 Permendag 66/2019, Agen tunggal maupun sub agen yang melanggar ketentuan perjanjian, maka dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Buat Perjanjian Keagenan Anda di Libera

Bagi Anda yang ingin menjalani bisnis keagenen, pastikan untuk membuat perjanjian keagenen dengan tepat dan sesuai dengan syarat sah perjanjian. Agar tidak salah dan dapat membuat perjanjian keagenan sesuai hukum yang berlaku, Anda perlu memastikan klausul didalamnya dapat mengurangi risiko di kemudian hari.

Oleh karena itu, percayakan perjanjian keagenan dan perjanjian bisnis lainnya bersama Libera. Libera dapat membantu Anda membuat segala jenis perjanjian bisnis sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, sehingga nantinya dapat membantu mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Yuk mulai lindungi bisnis Anda dengan perjanjian bisnis yang tepat dan sesuai hukum yang berlaku bersama Libera.

Related Posts

8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Ketika bisnis sudah mulai berjalan sesuai rencana, pasti ada keinginan untuk mulai mengembangkan bisnis. Namun, ketika ingin mengembangkan bisnis pasti dibutuhkan modal usaha. Tanpa adanya modal tambahan, maka bisnis akan sulit untuk dikembangkan. Lalu bagaimana cara mendapatkan modal usaha? Berikut beberapa tips menambah modal usaha yang bisa Anda lakukan.

Read more