Kontrak

Mau Menerapkan ESOP? Jangan Lupa Persiapkan Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan!

Karyawan merupakan salah satu aset perusahaan yang perlu diperhatikan dengan baik. Pasalnya merekalah yang akan membantu perusahaan untuk bisa berkembang dan sukses. Ada beberapa cara yang dilakukan perusahaan untuk mempertahankan karyawannya, salah satunya adalah lewat Employee Stock Ownership Program (ESOP). Pemberian ESOP sendiri menjadi salah satu daya tarik dan mampu membantu meningkatkan loyalitas karyawan. Lalu bagaiamana sebenarnya program ESOP sendiri dan apa saja yang perlu diperhatikan ketika perusahaan ingin memberikan program ESOP ke karyawan.

Mengenal Program ESOP

Sebagai core business dalam perusahaan, karyawan memiliki peran penting dalam perkembangan perusahaan, sehingga perlu adanya komotemen karyawan untuk menciptakan rasa kepemilikannya atas perusahaan. Dengan adanya rasa kepemilikan pada perusahaan inilah, karyawan bisa bekerja dengan maksimal demi tujuan perusahaan. 

Memberikan program Employee Stock Ownership merupakan salah satu kebijakan perusahaan dalam meningkatkan kualitas perusahaan. Employee Stock Ownership Program atau ESOP merupakan kebijakan untuk memberi bagian saham perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu pada harga yang telah ditentukan saat pemberian opsi ditawarkan.

Baca Juga: Pentingnya ESOP Sebagai Opsi Saham bagi Karyawan di Perusahaan Startup 

ESOP sendiri sering diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas, kerja keras, sehingga harga saham yang ditawarkan perusahaan juga lebih murah dari valuasi saham sebenarnya. Nilai wajar instrumen eskuitas yang dihitung adalah sebesar jumlah netonya, yaitu nilai wajar setelah dikurangi jumlah yang harus dibayar oleh karyawan pada saat instrumen ekuitas diberikan.

Skema Pemberian Saham dalam ESOP

Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur tentang skema pemberian sebagian saham. Dalam Pasal 43 ayat 3 huruf a telah diperjelas bahwa saham yang ditujukan kepada karyawan merupakan saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (Employee Stocks Option Program). Di mana, hak tersebut tidak melekat terhadap semua karyawan perseroan, kecuali perseroan memberikan atau menawarkan saham kepada karyawan.

Kedudukan karyawan yang memiliki saham berbentuk Employee Stock Ownership dalam perusahaan sama halnya dengan pemilik saham minoritas dalam perseroan. Sesuai Pasal 79 ayat (2) UUPT dijelaskan bahwa pemegang saham minoritas adalah pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain dengan jumlah yang lebih kecil.

Dengan identiknya karyawan sebagai pemegang saham minoritas, maka terdapat beberapa hak yang melekat terhadap karyawan itu sendiri, seperti:

  • Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  • Berhak atas dividen
  • Berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perusahaan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi dan/atau dewan komisaris, dan sebagainya

Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan

Karyawan yang memiliki saham atas perusahaan secara tidak langsung juga memiliki hak yang sama sebagai pemegang saham. Dalam praktiknya, perusahaan dengan karyawan biasanya akan membuat perjanjian kepemilikan saham dalam rangka program ESOP.

Baca Juga: Mengenal Cap Table dan Cara Menyusunnya dengan Tepat bagi Perusahaan  

Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian kepemilikan saham karyawan ini harus berisi klausul tertentu. Hal ini karena perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak di mana semua orang diperbolehkan membuat perjanjian yang berisi ketentuan apapun selama dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku. Umumnya, dalam perjanjian kepemilikan saham ada beberapa hal yang perlu dimuat didalamnya seperti:

  • Identitas para pihak.
  • Jangka waktu ESOP, termasuk ketentuan penghentian lebih awal atau perpanjangan.
  • Hak dan kewajiban yang harus dimiliki dan dipenuhi karyawan dan perusahaan selama jangka waktu ESOP.
  • Nilai nominal saham, harga penawaran, harga pelaksanaan opsi, dan dasar penentuannya.
  • Jumlah saham yang mengandung hak untuk memperoleh saham yang ditawarkan, beserta jumlah saham yang akan dikeluarkan jika seluruh opsi tersebut dilaksanakan, termasuk rasio pelaksanaan opsi.
  • Waktu dan cara pembayaran atas penyetoran saham yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
  • Jika pembiayaan dilakukan perusahaan yang melaksanakan ESOP atau pihak lain, maka perlu disebutkan pihak yang melakukan pembiayaan tersebut, jumlah serta jangka waktu pembiayaan, serta kewajiban karyawan dalam rangka pembiayaan .
  • Pembatasan pengalihan saham yang mengandung hak untuk memperoleh saham yang diterbitkan dalam rangka ESOP, serta akibat hukum apabila terjadi pelanggaran (jika ada).
  • Hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak karyawan untuk menjadi bagian dari program ESOP.
  • Spek perpajakan dalam ESOP serta biaya dan potongan selain pajak (jika ada) bagi karyawan.

Perjanjian kepemilikan saham karyawan dalam program ESOP harus dibuat dan dipersiapkan sebaik mungkin. Hal ini karena perjanjian menjadi bagian penting ketika menjalankan ESOP. Kesalahan yang dibuat saat menyusun perjanjian bukan hanya berdampak secara finansial tetapi juga dapat berakibat masalah hukum terhadap perusahaan.

Oleh karena itu jika Anda ragu dalam membuat perjanjian kepemilikan saham karyawan, dan masih bingung bagaimana cara menyusunnya dengan tepat, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum profesional dari Libera.

Libera dapat membantu Anda membuat, menyusun, dan mereview perjanjian kepemilikan saham karyawan atau perjanjian bisnis lainnya, sehingga dapat mencegah risiko hukum di kemudian hari. Pasalnya, Libera akan membuat dan menyusun perjanjian sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga seluruh risiko hukum pun bisa dicegah atau diminimalisir. Jadi tunggu apalagi? Yuk konsultasikan perjanjian bisnis Anda atau masalah hukum bisnis lainnya bersama Libera.id.

Related Posts

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Di era sekarang di mana kaum millennials berada dalam usia produktif untuk bekerja, banyak millennials yang memilih untuk memulai bisnisnya sendiri. Hal ini terlihat dari banyaknya bisnis startup yang mulai bermunculan di Indonesia di mana mayoritas foundersnya merupakan generasi millennials. Ide-ide bisnis yang dibawa pun semakin beragam dan banyak startup yang berpotensi besar. Namun, berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh Noam Wessman, seorang profesor Harvard Business School dalam artikelnya yang berjudul “The Founder’s Dilemma”, sebanyak 65% startup yang berpotensi besar mengalami kegagalan karena perselisihan antara founders. Ketika Anda berencana untuk menjalankan bisnis dengan rekan bisnis sebagai salah satu founder, maka solusi untuk menghindari perselisihan dengan sesama founder adalah dengan membuat surat perjanjian kerja sama antara pendiri atau Founders Agreement.

Read more

Siap Menjalin Kerja Sama Bisnis? Perhatikan MoU & Serba-Serbi Terkait MoU

MoU atau Memorandum of Understanding pasti sudah tidak asing lagi ditelinga pengusaha atau pebisnis di Indonesia. MoU atau sering disebut Nota Kesepahaman umumnya digunakan para pebisnis sebagai langkah awal dalam pembuatan kontrak kerja sama atau perjanjian. Bedanya perjanjian dengan MoU terdapat pada kekuatan hukumnya, di mana MoU tidak ditujukan untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak seperti kontrak yang mengikat para pihak serta menimbulkan konsekuensi apabila ada kewajiban yang tidak dipenuhi. MoU biasanya akan lebih menjelaskan terkait penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk melakukan suatu transaksi antara para pihak. Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan mengenai apa itu MoU dan serba-serbi terkait MoU yang perlu Anda pahami.

Read more