Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Pahami Perjanjian Kerjasama Sebelum Memutuskan Kemitraan Bisnis
Kontrak

Berencana Menjalankan Kemitraan Bisnis? Pahami Manfaat & Perjanjian Kerjasamanya

Saat ini banyak pelaku usaha yang memutuskan untuk mejalin kemitraan dengan pelaku usaha lainnya. Dengan menjalin kemitraan, maka masing-masing bisnis memiliki kesempatan lebih untuk menarik perhatian calon pelanggan. Bukan hanya bisnis besar saja, saat ini juga banyak pelaku UMKM yang mulai melakukan kemitraan bisnis sebagai salah satu strategi bisnisnya. Apakah Anda termasuk salah satu pelaku usaha yang memiliki rencana untuk menjalankan kemitraan bisnis? Jika iya, mari simak apa saja jenis-jenis kemitraan, manfaat dilakukannya kemitraan, hingga perjanjian kerjasama ketika terjadi persetujuan kemitraan bisnis.

Apa itu Kemitraan Bisnis?

Sebelum memutuskan untuk menjalankan kemitraan bisnis, tentu Anda perlu mengetahui apa sebenarnya kemitraan bisnis. Kemitraan bisnis adalah kerja sama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar. Sedangkan, dalam buku Kemitraan Usaha oleh Muhammad Jafar Hafsah disebutkan bahwa kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih kemitraan yang menegakkan prinsip saling membutuhkan dan membesarkan satu sama lain.

Dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, kemitraan perlu dilakukan atas dasar saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Kemitraan saling memerlukan karena kemitraan merupakan rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui keunggulan dan kelemahan masing-masing, sehingga antar pihak yang bermitra harus saling memerlukan.

Sedangkan kemitraan saling memperkuat karena langkah dan kesepakatan yang diambil ini diharapkan dapat menambah nilai yang akan dicapai oleh masing-masing pihak yang bermitra. Selanjutnya, kemitraan juga harus saling menguntungkan, karena tujuan dari bermitra adalah menambah keuntungan dan keuntungan tersebut harus dirasakan oleh masing-masing pihak yang terlibat.

Perlu ditekankan juga bahwa kemitraan dalam bisnis merupakan hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan buruh dan majikan atau atasan dengan bawahan sehingga harus saling menguntungkan.

Jenis-Jenis Bentuk Kemitraan 

Jenis-jenis bentuk kemitraan telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan telah dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Adapun jenis-jenis bentuk kemitraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Inti-plasma

Kemitraan inti-plasma terdapat dua macam hubungan kemitraan yaitu usaha besar sebagai inti dengan UMKM sebagai plasma dan usaha menengah sebagai inti dengan UMK sebagai plasma.

Contoh usaha yang menerapkan kemitraan inti-plasma adalah kemitraan antara perkebunan sawit rakyat (sebagai plasma) dan perkebunan besar swasta (sebagai inti). Kemitraan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menyejahterakan petani sawit.

Baca Juga: 5 Surat Perjanjian yang Dibutuhkan Startup di Awal Perjalanan Bisnis 

  • Subkontrak

Bentuk kemitraan subkontrak terdapat dua macam hubungan yaitu usaha besar sebagai kontraktor dengan UMKM sebagai sub-kontraktor; atau usaha menengah sebagai kontraktor dan UMK sebagai subkontraktor.

Umumnya, dukungan yang diberikan usaha besar sebagai kontraktor dapat berupa kemudahan dalam pengerjaan produksi, memperoleh bahan baku, peningkatan pengetahuan teknis produksi, dukungan teknologi, pembiayaan, hingga sistem pembayaran.

  • Waralaba

Bentuk kemitraan ini memiliki beberapa ketentuan seperti:

  • Pemberi waralaba merupakan usaha besar dan penerima waralaba adalah UMKM.
  • Pemberi waralaba merupakan usaha menengah dengan UMK sebagai penerima waralaba.
  • Usaha besar yang memperluas bisnisnya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
  • UMKM dapat melakukan kemitraan waralaba sebagai pemberi waralaba.

Kemitraan ini bisa dilihat dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang merupakan perusahaan retail yang berperan sebagai pemberi waralaba dan berbagai UMKM bisa menjadi penerima waralaba.

  • Perdagangan Umum

Bentuk kemitraan ini bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Aplikasi 

  • Distribusi dan Keagenan

Ketentuan pola ini adalah usaha besar atau menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMKM/UMK. Contoh keagenan adalah PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang menyelenggarakan program kemitraan dengan pola keagenan terhadap UMKM.

  • Rantai Pasok

Kemitraan bentuk ini melibatkan UMKM dan usaha besar dalam satu rangkaian kegiatan, yang meliputi:

  • Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan perusahaan dengan penyedia bahan baku.
  • Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen.
  • Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.

Ketentuan kerj sama antara UMKM dan usaha besar pada bentuk kemitraan ini meliputi:

  • Usaha besar sebagai penerima barang dan UMKM sebagai penyedia barang.
  • Usaha menengah sebagai penerima barang dan UMK sebagai penyedia barang.

Contoh pola kemitraan ini adalah program pendampingan PT Astra International Tbk. salah satu yayasan Astra yang bergantung pada pengrajin logam UMKM dalam pembuatan peralatan sederhana untuk perakitan mobil atau sepeda motor.

  • Bagi Hasil

Dalam bentuk kemitraan ini para pohak yang bermitra akan memberikan kontribusinya masing-masing sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, serta telah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, besarnya pembagian keuntungan dan kerugian juga akan ditanggung para pihak sesuai perjanjian kerjasama yang dibuat.

Dalam bentuk kemitraan ini UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar. Atau UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki usaha menengah.

  • Kerja Sama Operasional

Bentuk kemitraan ini umumnya hanya bersifat sementara yaitu hanya sampai pekerjaan selesai. Biasanya kemitraan ini dilakukan oleh UMKM dengan usaha besar atau UMK dengan usaha menengah, dan dilakukan hanya sementara hingga pekerjaan selesai.

  • Usaha Patungan (Joint Venture)

Kemitraan ini bisa dilakukan oleh UMKM maupun UMK lokal dalam menjalankan kemitraan usahanya. Di mana, UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing atau UMK lokal dapat melakukan kemitraan dengan usaha menengah asing.

Kemitraan ini bisa dilakukan dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyemburluaran (Outsourcing)

Kemitraan ini bisa dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar.

Selain itu, usaha mikro juga dapat dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian untuk Melindungi Seluruh Transaksi Bisnis 

Di mana, usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan atau usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

Manfaat Kemitraan Bisnis

Kemitraan antara UMKM dengan usaha besar maupun UMK dengan usaha menengah memiliki beberapa manfaat bagi kedua belah pihak, seperti:

  • Akses Pasar Lebih Luas

UMKM dan UMK dapat memanfaatkan jaringan dan infrastruktur usaha besar dan menengah untuk masuk ke pasar yang lebih besar dan luas. Dengan adanya kemitraan ini, usaha besar dapat membantu UMKM untuk menembus pasar yang sulit dijangkau secara mandiri.

  • Peningkatan Produksi dan Kapasitas

UMKM dan UMK memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan produksi, namun dengan adanya kemitraan UMKM/UMK bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memanfaatkan teknologi serta metode yang lebih efisien.

  • Transfer Pengetahuan dan Teknologi

Kemitraan juga memungkinkan UMKM untuk mempelajari praktek terbaik, teknologi terbaru, dan pengetahuan manajemen dari usaha besar guna membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi operasional.

  • Dukungan Finansial dan Sumber Daya

UMKM dan UMK bisa mendapatkan akses ke sumber daya finansial dan modal tambahan yang diperlukan untuk memperluas bisnis dengan adanya kemitraan dengan usaha besar maupun usaha menengah.

  • Peningkatan Brand dan Reputasi

Kemitraan dengan usaha besar atau menengah juga bisa memberikan keuntungan dari merek yang lebih kuat, membantu meningkatkan reputasi hingga membangun kepercayaan pelanggan.

Dengan kemitraan yang saling menguntungkan, UMKM/UMK dapat mengatasi keterbatasan mereka, semetara usaha besar/menengah dapat memperoleh akses ke inovasi dan potensi pertumbuhan yang ditawarkan oleh UMKM/UMK.

Pentingnya Perjanjian Kerjasama Kemitraan

Bagi Anda yang memiliki rencana dan memutuskan untuk menjalin kemitraan tentu juga perlu memerhatikan perjanjian kerjasama didalamnya. Pasalnya, setiap hubungan kerja sama pasti membutuhkan perjanjian kerjasama untuk memastikan apa yang telah disepakati dapat berjalan lancar dan kondusif, serta menghindari adanya sengketa di kemudian hari.

Sama dengan perjanjian lainnya, perjanjian kerjasama kemitraan juga dapat dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, sedangkan jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, maka perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.

Umumnya, perjanjian kerjasama kemitraan berisi mengenai beberapa hal seperti produk apa yang ditawarkan, hak dan kewajiban para pihak, keadaan force majeure, hingga penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya! 

Bukan hanya itu, perjanjian kerjasama kemitraan juga berisi jangka waktu dari kerja sama yang akan dijalani, apakah akan berlaku terus menerus atau hanya berlaku dalam waktu tertentu.

Dengan adanya perjanjian kerjasama kemitraan inilah Anda bisa mengurangi risiko masalah bisnis di kemudian hari. Pasalnya, dalam perjanjian kerjasama kemitraan juga memuat sanksi apa yang akan dikenakan bagi pihak yang melanggar kewajibannya yang telah tertulis dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Baca Juga: Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Bisnis yang Baik dan Benar 

Dengan perjanjian kerjasama kemitraan, pelaksanaan hubungan kemitraan bisnis dapat berjalan dengan baik dan lancar karena surat ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Bagi Anda yang merasa bingung dalam membuat dan menyusun surat perjanjian kerjasama kemitraan, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian bisnis dari Libera.id.

Dengan Libera.id, Anda tidak perlu mengkhawatirkan klausul-klausul didalam perjanjian, karena Libera akan membantu Anda menyusun perjanjian kerjasama yang Anda butuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kesepakatan kedua belah pihak.

Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian kerjasama kemitraan Anda sekarang juga bersama tim profesional dari Libera.

Related Posts

Klausa Baku, Bagaimana Ketentuannya dan Apakah Merugikan Konsumen?

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang akan dibuat selama tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dibuat dengan itikad baik. Namun ternyata dalam kontrak juga dikenal dengan klausa baku. Apa itu sebenarnya klausa baku dalam sebuah perjanjian dan apalah klausa ini mengikat dan tidak dapat diganggu gugat? Mari kita simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Read more

Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak

Menjadi seorang pebisnis tidaklah mudah dan banyak hal yang perlu dipikirkan untuk mengembangkan bisnis. Namun, salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan bisnis atau bahkan menyebabkan kegagalan suatu bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur transaksi bisnis tersebut. Misalnya dalam transaksi jual-beli dengan vendor, vendor tersebut terlambat mengirimkan barang sehingga menyebabkan hambatan terhadap bisnis yang Anda jalankan.

Read more