BisnisKontrak

Ingin Lindungi Resep Rahasia Bisnis Kuliner Anda, Begini Caranya!

Bisnis kuliner terus berkembang di Indonesia, hal ini terlihat dari data BPS yang mencatatkan kinerja industri makanan dan minuman di Indonesia yang tumbuh 5,33% secara tahunan per kuartal 1/2023. Pertumbuhan industri ini menjadi uang terbesar keempat di Indonesia. Selain itu, dilansir dari Bisnis.com, Educator di Foodizz Academy Sarita Sutedja mengatakan, animo sektor makanan dan minuman masih sangat tinggi. Pasalnya, banyak bisnis kuliner yang tumbuh di Indonesia, mulai dari kedai kopi, toko roti, restoran, warung tenda, dan banyak lagi.

Besarnya pertumbuhan bisnis kuliner ini membuat persaingan di industri ini semakin ketat, sehingga pemilik usaha perlu berinovasi untuk terus menjadi nomor satu, salah satu inovasi yang bisa dilakukan adalah membuat resep rahasia bisnis kuliner itu sendiri.

Baca Juga: Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja 

Dengan adanya resep rahasia bisnis kuliner, maka bisnis memiliki hal yang membedakan dari bisnis kuliner lainnya, serta bisa menjadi keunikan sendiri yang tidak dimiliki bisnis sejenis. Sayangnya resep rahasia bisnis kuliner juga mudah dibongkar oleh oknum didalamnya. Agar hal ini terjaga tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik usaha untuk menjaga resep rahasia bisnis kuliner ini sendiri.

Berikut beberapa tips menjaga resep rahasia bisnis kuliner yang bisa dilakukan pemilik bisnis

Bisakah Resep Menjadi Rahasia Dagang?

Banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah resep bisa menjadi rahasia dagang yang dilindungi? Hal ini banyak dipertanyakan karena banyaknya persaingan pasar di industri kuliner ini. Hal ini tentu kembali lagi ke dalam ruang lingkup perlindungan rahasia dagang.

Merujuk dari Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) menyatakan bahwa suatu resep khusus dengan nilai ekonomis termasuk ke dalam rahasia dagang. Di mana, menurut UU Rahasia Dagang, pengertian Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya tersebut dijaga oleh pemilik.

Selain itu, suatu informasi yang bisa dianggap rahasia dagang meliputi beberapa hal seperti:

  1. Informasi dianggap bersifat rahasia. Hal ini tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 UU Rahasia Dagang yang menyebutkan bahwa informasi yang dianggap rahasia dagang hanya diketahui oleh beberapa pihak saja dan tidak diketahui secara umum.
  2. Pasal 3 ayat 3 UU Rahasia Dagang juga menyebutkan bahwa informasi yang dianggap rahasia dagang adalah informasi yang memiliki nilai ekonomi, sifat kerahasiaan dari informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
  3. Pasal 3 ayat 4 UU Rahasia Dagang juga menyebutkan bahwa informasi yang kerahasiaannya dijaga oleh pemilik atau para pihak yang menguasainya.

Jika suatu resep telah memenuhi kriteria di atas, maka resep tersebut bisa dianggap sebagai rahasia dagang yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja 

Tips Menjaga Resep Rahasia Bisnis Kuliner

Jika resep kuliner Anda sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, maka ada baiknya Anda melindungi resep tersebut dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk melindungi kerahasiaan resep bisnis kuliner Anda.

  • Bagikan informasi rahasia dagang hanya ke orang tertentu

Untuk melindungi resep rahasia, pastikan untuk membatasi informasi resep dagang tersebut ke pihak tertentu saja. Selain itu, pastikan juga untuk membuat perjanjian rahasia dagang bagi pihak-pihak tertentu yang bisa mengakses informasi resep dagang tersebut. Hal inilah yang dapat membantu Anda melindungi resep dagang dari oknum ‘nakal’ di dalam bisnis.

  • Simpan dokumen rahasia di tempat yang sulit diakses

Pastikan juga untuk menyimpan dokumen yang sifatnya rahasia di tempat yang tidak dapat diakses dengan mudah oleh siapapun. Anda juga bisa menyimpan di tempat yang aman ditambah dengan kode akses untuk memberikan keamanan ekstra. Misalnya dengan menaruh di brankas atau di ruangan yang diberikan kode “Staff Only”. 

  • Batasi aktivitas karyawan selain pada jam kerja

Banyak perusahaan yang ‘kecolongan’ ketika di luar jam kerja. Oleh karena itu, pastikan Anda membatasi aktivitas pegawai untuk melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Jika tidak bisa dihindari, maka berikan pengawasan ketat agar terhindar dari risiko terbongkarnya resep rahasia bisnis kuliner.

  • Lakukan kegiatan terkait rahasia dagang hanya pada lingkungan perusahaan

Apabila rahasia dagang tersebut berupa dokumen hardfile, maka hindari untuk melakukan  kegiatan yang berkaitan dengan dokumen rahasia dagang di tempat umum. Misalnya, dengan memperbanyak dokumen di tempat fotocopy umum. Hal ini tentu memperbesar risiko tersebarnya rahasia dagang yang selama ini Anda lindungi dengan baik.

  • Gunakan password pada komputer perusahaan yang terdapat file rahasia dagang

Jika dokumen rahasia dagang tersebut termuat dalam database komputer, maka pastikan untuk menggunakan password dan berikan akses hanya kepada pihak yang berkepentingan.

  • Menyusun perjanjian rahasia dagang berupa Confidentiality Agreement (CA) atau Non-Disclosure Agreement (NDA)

CA maupun NDA sebenarnya memiliki kesamaan untuk menjaga informasi penting atau rahasia dagang agar tidak disebarluaskan kepada pihak lain. Dengan kata lain CA ditujukan sebagai upaya perlindungan rahasia dagang dari pihak dalam perusahaan, sedangkan NDA untuk melindungi rahasia dagang dari pihak luar perusahaan seperti investor, supplier, vendor, atau partner kerjasama bisnis lainnya. 

Baca Juga: Mengenal Non-Disclosure Agreement (NDA) & Sanksi Tidak Menandatanganinya 

Bagi Anda yang bingung membuat CA maupun NDA, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum dari Libera.id. Pasalnya, membuat kedua perjanjian ini agak sedikit berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Di mana, Anda sebagai pemilik bisnis perlu memahami apa saja risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Selain itu, Anda juga diharuskan untuk menuliskan ketentuan-ketentuan serta informasi perusahaan yang harus dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, Anda membutuhkan tim profesional yang dapat membantu Anda menyusunnya dengan tepat agar terhindar dari risiko di kemudian hari. 

Jika Anda telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi resep dagang seperti yang telah dijelaskan di atas, namun tetap terjadi pengungkapan informasi kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, maka hal ini bisa diduga sebagai pelanggaran.

Jika hal tersebut terjadi, maka Anda selaku pemilik usaha dapat meminta ganti rugi. Selain itu, menurut Pasal 17 ayat 1 UU Rahasia Dagang, Anda juga bisa menuntut pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp300 juta.

Related Posts

Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun

Memiliki karyawan kontrak menjadi pilihan banyak pengusaha, khususnya di Indonesia. Selain tidak terbebani dengan berbagai kewajiban bagi pengusaha ketika melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang relatif singkat, sehingga dapat digantikan dengan mudah. Meski begitu, Anda tidak boleh asal merekrut karyawan kontrak tanpa mengetahui hukum yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang karyawan kontrak di Indonesia. Apabila tidak dipenuhi, status kontrak tersebut dapat berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui mengenai hukum karyawan kontrak.

Read more