Bisnis

Memahami Hak Konsumen yang Wajib Dipenuhi Pengusaha

Konsumen merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kesuksesan sebuah bisnis dan menjadi prioritas utama bagi bisnis. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Salah satu cara mendapatkan kepercayaan mereka adalah dengan memenuhi hak konsumen.

Jadi, ketika Anda menjalankan bisnis, pastikan memahami hak konsumen yang wajib dipenuhi. Hak konsumen ini telah diatur lengkap di dalam UU Perlindungan Konsumen. Lalu, apa saja hak konsumen yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen?

Apa itu Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah seluruh peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara konsumen dan produsen yang terjadi karena adanya suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Hal ini bersifat dalam segala transaksi jual-beli, secara langsung maupun online. Karena, meski tidak adanya transaksi tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan. 

Apa Saja Hak Konsumen yang Wajib Dipenuhi?

Hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Apa saja hak konsumen yang wajib dipenuhi? 

1. Hak dalam memilih barang

Konsumen berhak  memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur konsumen, meskipun itu adalah produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti atau mengecek kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi.

2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam suatu transaksi jual-beli yang dilakukan. Ketika tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen pun berhak melakukan tuntutan terhadap produsen atau pemilik bisnis.  

Baca Juga: Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? Ini Hukumnya!

3. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Konsumen berhak mendapat produk dan layanan sesuai kesepakatan tertulis. Misalnya, ketika konsumen ingin melakukan transaksi online, dan terdapat penjelasan bahwa konsumen mendapatkan layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Jika tidak sesuai, konsumen pun berhak menuntut hak tersebut. 

4. Hak menerima informasi yang benar

Konsumen juga berhak mengetahui segala informasi terkait produk yang akan dibelinya. Sehingga, produsen atau perusahaan dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Misalnya, jika terdapat kekurangan pada barang, produsen wajib memberi informasi kepada konsumen.

5. Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan konsumen lainnya dan tidak mendapatkan perilaku diskriminatif. Pelayanan yang diberikan produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. 

Tujuan Diaturnya Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen dibuat untuk memberikan kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen ini telah dijelaskan dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu: 

  1. Meningkatkan kemampuan, kesadaran, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Meningkatkan pemberdayaan konsumen untuk memilih, menentukan, dan menuntut haknya.
  3. Mengangkat harkat martabat konsumen dengan menghindarkannya dari hal-hal negatif karena penggunaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi, juga akses mendapatkan informasi yang tepat.

Perlindungan konsumen adalah hal penting dalam segala transaksi jual beli. Konsumen dan produsen sama-sama berhak menerima manfaat yang bersifat tidak merugikan salah satu pihak. Keterbukaan informasi juga menjadi tolok ukur utama yang dilakukan produsen untuk mendapat kepercayaan maupun kenyaman konsumen sebagai pengguna barang/jasa yang dibeli.

Bagi Anda yang masih kurang memahami mengenai hak konsumen dan masalah hukum lainnya, Anda bisa coba melakukan konsultasi online melalui LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis dari mana saja dan kapan saja dengan gratis.

Selain itu. LIBERA juga bisa memabantu Anda mengurus segala permasalahan bisnis atau membuat perjanjian kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan dan percayakan masalah hukum bisnis Anda bersama LIBERA!

Related Posts

Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran

Ramadan akan berakhir sebentar lagi, artinya Hari Raya Idulfitri akan segera datang. Perayaan Idulfitri sendiri identik dengan liburan, di mana banyak orang yang ingin menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama keluarga, baik yang ada di rumah ataupun di kampung halaman. Karena itulah banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya untuk waktu yang cukup lama, biasanya 1 hari sebelum lebaran hingga lebaran ketiga.

Read more