Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 7 Kesalahan dalam Mendirikan PT yang Sering Dilakukan | Libera
Perizinan

7 Kesalahan dalam Mendirikan PT yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha

Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas merupakan awal perjalanan sebuah bisnis. Ketika mendirikan PT tentu akan ada saja tantangannya, namun ini juga bisa menjadi peluang pertumbuhan dan keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik bahwa menjalankan bisnis, terutama mendirikan PT bukanlah tugas ringan. Dengan pemahaman yang tepat, Anda tentu bisa menghindari beberapa kesalahan umum yang seringkali dilakukan pada tahap awal pendirian PT sehingga nantinya Anda dapat mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar. Lalu apa saja kesalahan yang sering dilakukan dalam mendirikan PT?

  • Salah lokasi usaha

Lokasi atau domisili usaha PT wajib disesuaikan dengan zonasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, lokasi usaha yang dimaksud juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu legalitas agar kegiatan bisnis yang dijalankan dapat berjalan aman, nyaman, tanpa adanya gangguan karena telah mendapat perlindungan secara hukum.

Jika Anda belum memiliki lokasi usaha, Anda bisa menyewa Virtual Office (VO) yang dapat digunakan sebagai alamat perusahaan. Virtual Office ini dapat menjadi solusi bagi pelaku bisnis yang bermaksud memiliki lokasi tetapi bukan untuk melangsungkan kegiatan bisnisnya.

Baca Juga: Mau Menggunakan Jasa Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuan & Aturannya!

  • Tidak melengkapi dokumen persyaratan dan izin domisili usaha

Sebelum mengajukan pendirian PT, Anda juga perlu memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang mencakup NIK para pendiri dan pengurus perusahaan, NIB, NPWP, domisili usaha, pelunasan PBB, anggaran dasar, dan sebagainya.

Perlu diketahui juga bahwa dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Anda sebagai pelaku usaha juga perlu memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada, terutama jika mendirikan usaha di Jakarta (bisa mengecek RDTR di Jakarta). RDTR adalah bagian dari rencana rinci tata ruang sekaligus dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Menurut PP No 21 tahun 2021, RDTR menjadi syarat wajib mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko.

Dokumen persyaratan yang diperlukan pun harus lengkap, karena satu saja dokumen yang tertinggal, maka perizinan akan ditolak. Pastikan juga setiap informasi yang ada didalamnya sudah sesuai untuk menghindari masalah pendirian PT. 

  • Salah dalam penggolongan risiko bisnis

OSS RBA (Risk Based Approach) atau pendekatan berbasis risiko menggolongkan pelaku usaha menjadi 4 tingkatan yang didasarkan pada besaran modal yang harus disiapkan pebisnis saat mendirikan usaha tersebut, yaitu:

  • Risiko Rendah (R)
  • Risiko Menengah Rendah (MR),
  • Risiko Menengah Tinggi (MT), 
  • Risiko Tinggi (T)

Secara umum sebagian besar PT ada pada tingkatan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, karena modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT setidaknya sebesar Rp50.000.000. Semakin besar modal dari usaha, maka risikonya pun semakin tinggi. 

  • Kesalahan terkait jumlah modal

Dalam UU Cipta Kerja telah mengatur besaran modal yang dibutuhkan dalam mendirikan PT. Jika sebelumnya UU PT mensyaratkan ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta, maka saat ini modal dasar pendirian PT tidak ditentukan jumlah minimalnya. Di mana, jumlah minimal modal dasar adalah sesuai kesepakatan antara pemilik saham yang mendirikan PT atau berdasarkan skala usaha kegiatannya.

Baca Juga: 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Ketentuan kriteria skala usaha telah diatur dalam Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021 yang juga menjadi syarat dalam pendirian PT. Didalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yang terdiri atas:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha <Rp1 miliar
  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha Rp1 miliar – Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha >Rp10 miliar
  • Salah menentukan KBLI

Kesalahan lainnya yang sering dilakukan pelaku bisnis adalah tidak memahami fungsi dari KBLI bahkan hanya menyerahkan begitu saja kepada perusahaan penyedia jasa pendirian PT yang tidak kompeten. Hal ini akan berdampak yang baik terhadap PT tersebut kedepannya seperti kalah tender atau dimintakan berbagai macam biaya tambahan pada saat mengurus atau mengubah izin usaha yang dijalankannya.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sendiri telah direvisi beberapa kali dari 2017 hingga 2020 (yang saat ini sedang berlaku), dan  setidaknya terdapat 1.790 kode KBLI yang bisa Anda pilih. Pastikan Anda membaca dengan baik fungsi KBLI sebelum Anda menentukannya nanti.

  • Salah menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris

Dalam pendirian PT, setiap pihak memiliki peranan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pasal 109 UU Cipta Kerja telah menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
  • Setelah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain, atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Sedangkan, dewan komisaris terdiri dari satu anggota atau lebih dan merupakan majelis yang tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.

Setelah menentukan komposisi pemegang saham, seorang  direktur PT juga wajib segera  membuat Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Sertifikat Saham. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh para pemegang saham yang telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

  • Tidak melaksanakan RUPS pertama

Dalam pendirian PT, kekuasaan tertinggi didalamnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut memiliki berbagai kewenangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam PT, termasuk kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan Komisaris dan Direksi suatu PT. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan RUPS sebagai salah satu bagian penting dalam suatu PT.

Itulah beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika pelaku usaha mendirikan sebuah PT. Setelah memahami beberapa kesalahan di atas, pastikan Anda tidak akan mengulangi kesalahan tersebut ketika mendirikan PT.

Anda bisa coba memanfaatkan layanan hukum seperti Libera untuk menghindari kesalahan dalam pendirian PT di atas. Dengan layanan Libera, Anda bisa membuat PT dengan lebih mudah, cepat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan terhindar dari kesalahan-kesalahan di atas. Pasalnya, Libera memiliki tim profesional yang akan membantu Anda mendirikan PT. Jadi tunggu apalagi? Yuk konsultasikan masalah pendirian PT Anda bersama Libera sekarang.

Related Posts

Sudahkah Anda Mengantongi Izin PIRT? Begini Cara Mengurusnya!

Bagi pelaku UMKM, khususnya yang bergerak diproduksi pangan, baik makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau izin PIRT. Dengan adanya PIRT, maka usaha Anda telah menjaminkan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen bisa menjadi lebih aman saat membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Menurut aturan yang berlaku, standar yang dimaksud di sini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:

  1. nama produk;
  2. daftar bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka dilarang untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran, atau izin usaha dicabut dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, sebelum menjual suatu produk pangan, baik dan minuman maka ada baiknya untuk mengurus perizinannya terlebih dulu. Dengan begitu, Anda dapat memasarkannya dengan aman dan konsumen pun akan lebih percaya dan tidak khawatir mengonsumsi makanan atau minuman yang Anda pasarkan.

Lalu bagaimana cara mengurus izin PIRT tersebut? Apa saja persyaratannya dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Umumnya, izin PIRT akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk yang berupa 15 digit angka yang diberikan berupa sertifikat  produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT.

Berdasarkan aturan BPOM, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT

Menurut Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”), penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu:

  1. jenis pangan;
  2. tata cara penilaian; dan
  3. tata cara pemberian izin produksi.

Namun, kewajiban memiliki izin edar dan produksi makanan rumahan ini dikecualikan untuk pangan olahan dengan ciri-ciri berikut ini.

  1. memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
  2. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  3. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”) ini diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat; dan
  3. label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mengurus SPP-IRT

Sebelum mengurus SPP-IRT pastikan Anda telah memenuhi syarat administratif di bawah ini, sehingga Anda pun bisa mengurus izin ini dengan lebih mudah dan cepat.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang digunakan pada produk yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi produk

Jenis Makanan & Minuman yang Perlu Didaftarkan PIRT

Menurut BPOM, ada sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:

  1. diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. olahan hewan yang disimpan dingin/beku; dan
  3. diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  4. pangan untuk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Baca Juga: Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Para pelaku usaha boleh mendaftarkan produknya ke dalam SPP-IRT jika termasuk ke dalam beberapa produk di bawah ini. 

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Kerastase dan Echinodermata
  3. Hasil olahan unggas dan telur
  4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
  5. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
  6. Tepung & hasil olahannya
  7. Minyak
  8. Bumbu dan rempah
  9. Gula, kembang gula, coklat
  10. Kopi & teh kering
  11. Minuman serbuk dan botanikal

Prosedur Pendaftaran Izin PIRT

Setelah usaha yang Anda jalani telah memenuhi beberapa persyaratan di ata, maka saatnya Anda mengurus izin PIRT tersebut. Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda jalani ketika ingin mengurus izin PIRT.

  1. Login ke sistem OSS atau datang langsung ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Mengisi kelengkapan data pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Buat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS agar diarahkan langsung ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Jika Anda sudah memiliki data NIB dan telah tersimpan di dalam aplikasi SPP-IRT. Jika belum, maka Anda perlu melengkapi data di sppirt.pom.go.id
  6. Input data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen yang telah disediakan
  7. Anda akan secara divalidasi otomatis oleh sistem dan No PIRT akan terbuat otomatis dari data yang diinput.
  8. Jika telah selesai, maka SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam.

Perlu diketahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku maksimal 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya SPP-IRT tersebut. Sertifikat ini dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. 

Pengawasan Terhadap Pemenuhan Komitemen Usaha

Setelah SPP-IRT diterbitkan, maka pihak Dinas Kesehatana akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Di mana, pengawasan ini dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka pengusaha diberikan waktu maksimal 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, maka Anda perlu mengikuti beberapa prosedur lain seperti:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (baru dapat diberikan setelah Anda mendapatkan nilai post test minimal 60 dalam Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP)
  2. Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, serta dokumentasi.
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II.
  5. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa syarat dan prosedur mengurus Izin PIRT yang perlu dilakukan ketika usaha Anda bergerak di bidang pangan, baik makanan dan minuman. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, baik izin PIRT maupun izin lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan layanan dari LIBERA.id.

Dengan LIBERA, Anda akan dibantu mengenai pengurusan perizinan hingga urusan masalah hukum bisnis lainnya. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dulu secara gratis dengan tim hukum profesional dari LIBERA.id.

Dasar Hukum Perusahaan Dalam Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berdasarkan peraturan ini, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan yang berhubungan dengan prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya.

Read more