7 Kesalahan dalam Mendirikan PT yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha
Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas merupakan awal perjalanan sebuah bisnis. Ketika mendirikan PT tentu akan ada saja tantangannya, namun ini juga bisa menjadi peluang pertumbuhan dan keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik bahwa menjalankan bisnis, terutama mendirikan PT bukanlah tugas ringan. Dengan pemahaman yang tepat, Anda tentu bisa menghindari beberapa kesalahan umum yang seringkali dilakukan pada tahap awal pendirian PT sehingga nantinya Anda dapat mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar. Lalu apa saja kesalahan yang sering dilakukan dalam mendirikan PT?
-
Salah lokasi usaha
Lokasi atau domisili usaha PT wajib disesuaikan dengan zonasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, lokasi usaha yang dimaksud juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu legalitas agar kegiatan bisnis yang dijalankan dapat berjalan aman, nyaman, tanpa adanya gangguan karena telah mendapat perlindungan secara hukum.
Jika Anda belum memiliki lokasi usaha, Anda bisa menyewa Virtual Office (VO) yang dapat digunakan sebagai alamat perusahaan. Virtual Office ini dapat menjadi solusi bagi pelaku bisnis yang bermaksud memiliki lokasi tetapi bukan untuk melangsungkan kegiatan bisnisnya.
Baca Juga: Mau Menggunakan Jasa Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuan & Aturannya!
-
Tidak melengkapi dokumen persyaratan dan izin domisili usaha
Sebelum mengajukan pendirian PT, Anda juga perlu memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang mencakup NIK para pendiri dan pengurus perusahaan, NIB, NPWP, domisili usaha, pelunasan PBB, anggaran dasar, dan sebagainya.
Perlu diketahui juga bahwa dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Anda sebagai pelaku usaha juga perlu memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada, terutama jika mendirikan usaha di Jakarta (bisa mengecek RDTR di Jakarta). RDTR adalah bagian dari rencana rinci tata ruang sekaligus dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Menurut PP No 21 tahun 2021, RDTR menjadi syarat wajib mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko.
Dokumen persyaratan yang diperlukan pun harus lengkap, karena satu saja dokumen yang tertinggal, maka perizinan akan ditolak. Pastikan juga setiap informasi yang ada didalamnya sudah sesuai untuk menghindari masalah pendirian PT.
-
Salah dalam penggolongan risiko bisnis
OSS RBA (Risk Based Approach) atau pendekatan berbasis risiko menggolongkan pelaku usaha menjadi 4 tingkatan yang didasarkan pada besaran modal yang harus disiapkan pebisnis saat mendirikan usaha tersebut, yaitu:
- Risiko Rendah (R)
- Risiko Menengah Rendah (MR),
- Risiko Menengah Tinggi (MT),
- Risiko Tinggi (T)
Secara umum sebagian besar PT ada pada tingkatan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, karena modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT setidaknya sebesar Rp50.000.000. Semakin besar modal dari usaha, maka risikonya pun semakin tinggi.
-
Kesalahan terkait jumlah modal
Dalam UU Cipta Kerja telah mengatur besaran modal yang dibutuhkan dalam mendirikan PT. Jika sebelumnya UU PT mensyaratkan ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta, maka saat ini modal dasar pendirian PT tidak ditentukan jumlah minimalnya. Di mana, jumlah minimal modal dasar adalah sesuai kesepakatan antara pemilik saham yang mendirikan PT atau berdasarkan skala usaha kegiatannya.
Baca Juga: 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
Ketentuan kriteria skala usaha telah diatur dalam Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021 yang juga menjadi syarat dalam pendirian PT. Didalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yang terdiri atas:
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha <Rp1 miliar
- Usaha Kecil: Memiliki modal usaha Rp1 miliar – Rp5 miliar
- Usaha Menengah: Memiliki modal usaha >Rp10 miliar
-
Salah menentukan KBLI
Kesalahan lainnya yang sering dilakukan pelaku bisnis adalah tidak memahami fungsi dari KBLI bahkan hanya menyerahkan begitu saja kepada perusahaan penyedia jasa pendirian PT yang tidak kompeten. Hal ini akan berdampak yang baik terhadap PT tersebut kedepannya seperti kalah tender atau dimintakan berbagai macam biaya tambahan pada saat mengurus atau mengubah izin usaha yang dijalankannya.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sendiri telah direvisi beberapa kali dari 2017 hingga 2020 (yang saat ini sedang berlaku), dan setidaknya terdapat 1.790 kode KBLI yang bisa Anda pilih. Pastikan Anda membaca dengan baik fungsi KBLI sebelum Anda menentukannya nanti.
-
Salah menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris
Dalam pendirian PT, setiap pihak memiliki peranan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pasal 109 UU Cipta Kerja telah menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris sebagai berikut:
- PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT
- PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
- Setelah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain, atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Sedangkan, dewan komisaris terdiri dari satu anggota atau lebih dan merupakan majelis yang tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.
Setelah menentukan komposisi pemegang saham, seorang direktur PT juga wajib segera membuat Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Sertifikat Saham. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh para pemegang saham yang telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
-
Tidak melaksanakan RUPS pertama
Dalam pendirian PT, kekuasaan tertinggi didalamnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut memiliki berbagai kewenangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam PT, termasuk kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan Komisaris dan Direksi suatu PT. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan RUPS sebagai salah satu bagian penting dalam suatu PT.
Itulah beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika pelaku usaha mendirikan sebuah PT. Setelah memahami beberapa kesalahan di atas, pastikan Anda tidak akan mengulangi kesalahan tersebut ketika mendirikan PT.
Anda bisa coba memanfaatkan layanan hukum seperti Libera untuk menghindari kesalahan dalam pendirian PT di atas. Dengan layanan Libera, Anda bisa membuat PT dengan lebih mudah, cepat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan terhindar dari kesalahan-kesalahan di atas. Pasalnya, Libera memiliki tim profesional yang akan membantu Anda mendirikan PT. Jadi tunggu apalagi? Yuk konsultasikan masalah pendirian PT Anda bersama Libera sekarang.
Categories
Recent Posts
- Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya?
- Aplikasi Kasir untuk UMKM Solusi dalam Mengelola Transaksi
- Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
- Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar