BisnisKontrak

Beda MoU dan Perjanjian Dilihat dari Ciri, Tujuan & Kekuatan Hukumnya!

MoU atau Memorandum Of Understanding adalah nota kesepahaman atau kesepakatan. Sebenarnya MoU sendiri tidak dikenal di dalam hukum konvensional Indonesia, namun biasanya MoU sendiri sering digunakan sebagai pra-kontrak atau perjanjian pendahuluan. MoU sendiri dibuat dengan tujuan agar para pihak dalam sebuah perjanjian memiliki kesepahaman yang sama dalam hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian nantinya. Lalu apakah MoU sendiri diperlukan dan bagaimana kekuatan hukumnya dalam mengikat para pihak? Agar lebih jelasnya, mari kita bahas perbedaan MoU dan perjanjian, serta mana yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

Ciri-Ciri MoU & Perjanjian

MoU dan perjanjian bisa dibedakan dari ciri-ciri atau karakteristiknya. Jika disederhanakan, berikut ini adalah ciri-ciri MoU yang perlu Anda pahami.

  1. MoU merupakan perjanjian pendahuluan (pra-kontrak) sebagai landasan kepastian para pihak.
  2. MoU adalah kesepakatan yang disusun dengan ringkas dan jelas.
  3. Isi materi dalam MoU hanya memuat hal-hal yang umum dan pokok saja.
  4. MoU bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
  5. MoU biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
  6. Dibuat untuk menghindari kesalahan atau kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.
  7. MoU tidak mengikat secara hukum perdata, namun hanya mengikat secara moral.

Sedangkan, perjanjian memiliki beberapa ciri-ciri seperti: 

  1. Ditulis berdasarkan hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan umum.
  2. Nama para pihak dan objek surat perjanjian wajib ditulis dengan jelas.
  3. Memiliki saksi yang hadir untuk menyaksikan dalam proses penandatanganan surat perjanjian.
  4. Para pihak wajib menulis nama lengkap dan tanda tangan.
  5. Berisi pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.
  6. Memiliki latar belakang pembuatan surat perjanjian.

Selain memiliki ciri-ciri di atas, perjanjian juga harus dibuat berdasarkan syarat sah pembuatan perjanjian yang telah dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis 

Tujuan Dibuatnya MoU

Bukan hanya asal dibuat, ada beberapa tujuan perusahaan membuat MoU sebelum membuat perjanjian yang sebenarnya. Di bawah ini adalah tujuan MoU yang perlu Anda ketahui.

  • Sepakat mencapai tujuan bersama

Perjanjian dibuat untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami dan sepakat  dengan tujuan yang ingin dicapai bersama. Di mana, dalam perjanjian akan memuat tujuan, keperluan, dan ekspektasi yang diinginkan dari kerja sama, sehingga seluruh pihak akan paham akan tujuannya masing-masing. Jika sudah memahami poin-poin penting dalam MoU dan sudah terjadi kesepakatan antara para pihak, barulah perjanjian bisa dibuat.

Baca Juga: Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

  • Mengelola risiko ketidakpastian

Salah satu risiko bisnis adalah ketidakpastian, di mana risiko ini bisa meningkat seiring bertambahnya pihak yang terlibat. Sebagai antisipasi risiko ketidakpastian, maka perlu ada nota kesepakatan atau MoU.

MoU inilah yang bisa mengikat kesepakatan, sehingga risiko risiko ketidakpastian bisnis seperti pembatalan sepihak bisa terhindari. Bahkan, meski MoU tidak mengikat secara perdata, kehadirannya tetap memberi tekanan secara moral pada pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda 

  • Sebagai bahan pertimbangan

Tujuan lain dari MoU adalah agar semua pihak yang belum yakin melakukan kerja sama bisa mempertimbangkan kembali kerja sama tersebut dengan lebih matang. Apalagi kesepakatan yang dilakukan tidak sepenuh hati memiliki potensi permasalahan di kemudian hari

Oleh karena itu, pertimbangan dari seluruh pihak sangat penting dilakukan. Jika sudah ambil keputusan untuk kerja sama, maka Memorandum of Understanding perlu dibuat dan ditandatangani bersama.

  • Mempermudah proses pembatalan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa MoU tidak mengikat secara perdata, namun tetap bersifat formal dan mengingat secara moral. Jadi, kalau ada pihak yang merasa ragu untuk melanjutkan kerja sama, mereka bisa membatalkan dengan lebih mudah tanpa membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini tentu berbeda dengan perjanjian.

Mana yang Memiliki Hukum Paling Kuat, MoU atau Perjanjian?

Setelah mengetahui ciri-ciri MoU dan tujuan dibuatnya MoU tentu Anda sudah memahami mana dokumen yang memiliki hukum paling kuat bukan? Singkatnya MoU dibuat sebagai pra-kontrak, di mana setelah seluruh pihak setuju dan MoU dibuat, maka barulah perjanjian atau kontrak bisa dibuat.

Meski MoU merupakan pra-perjanjian bukan berarti MoU tidak mengikat, karena MoU tetap bisa mengikat dan memaksa para pihak untuk mentaati dan/atau melaksanakan seluruh hal yang tertulis didalamnya.

Selain itu, terkadang ada juga kondisi di mana perusahaan membuat perjanjian, namun dokumen tersebut dinamakan MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai isi dari dokumen tersebut, sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Baca Juga: Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja 

Pasalnya, ketika MoU telah dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat tersebut hanya sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU itu.

Jadi kesimpulannya adalah MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi dasar penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Sehingga sangat disarankan setelah MoU ditandatangani dan disepakati bersama, maka Anda juga perlu membuat perjanjian atau kontrak kerja sama.

Bagi Anda yang masih bingung dalam membedakan MoU dan perjanjian dan kurang memahami cara membuat perjanjian yang sesuai dengan hukum berlaku, berimbang, dan sesuai dengan tujuan bersama, maka Anda bisa memanfaatkan layanan hukum dari Libera. Dengan Libera, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis dan membuat perjanjian bisnis yang sesuai dengan hukum berlaku. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari masalah dan risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera sekarang dan buat bisnis Anda lebih berkembang.

Related Posts

Komponen Penting yang Wajib Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Influencer

Saat ini banyak perusahaan yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan influencer marketing sebagai salah satu strategi mempromosikan  bisnisnya. Menjalankan strategi influencer bukanlah hal yang mudah, akan ada saja tantangan yang dihadapi mulai dari tidak memposting sesuai jadwal, menginginkan pembayaran di depan, hingga konten yang tidak sesuai dengan brief di awal. Untuk menghindari kesalahan ini tentu dibutuhkan perjanjian kerja sama influencer.
Read more