Perizinan

Mengenal OSS Risk Based Approach (RBA), Sistem OSS Berbasis Risiko Terbaru!

Online Single Submission atau OSS mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda para pengusaha yang telah mendaftarkan legalitas perusahaan. Namun, sejak 2 Juli 2021, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sudah tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS, melainkan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA). Peraturan ini telah disahkan melalui Surat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Lalu, apa itu OSS RBA dan bagaimana hukum perizinan usaha yang masih menggunakan sistem OSS? Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan lebih jauh mengenai apa itu sistem OSS RBA.

Apa itu OSS RBA (Risk Based Approach)?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1,2, dan 3 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based merupakan perizinan berusaha berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

PP 5/2021 ini telah mengubah konsep perizinan yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.0 dan OSS 1.1. yang pelaksanaanya berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem OSS RBA yang pelaksanaannya berbasis risiko.

Skala Usaha & Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA

Dalam sistem OSS RBA, perizinan usaha dibedakan berdasarkan 4 (empat) tingkat risiko yaitu kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, OSS RBA juga dibedakan berdasarkan skala kegiatan usahanya yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta usaha besar. Apa perbedaan masing-masing OSS RBA berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya?

1. Tingkat risiko rendah

Perizinan usaha bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya berupa  Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai  identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

2. Tingkat risiko menengah-rendah

Perizinan usaha bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah adalah berupa  NIB dan sertifikat standar.

3. Tingkat risiko menengah-tinggi

Sama dengan usaha dengan tingkat risiko menengah-rendah, kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi juga membutuhkan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar. Namun, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

4. Tingkat risiko tinggi

Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha dengan risiko tinggi berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud di sini adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pengusaha sebelum melaksanakan usahanya.

Selain itu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi juga membutuhkan pemenuhan standar usaha atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa OSS RBA berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha. Di mana, dengan OSS RBA, pengusaha hanya membutuhkan dokumen perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha tersebut. 

Penggunaan OSS RBA

OSS RBA ini bisa digunakan sebagai layanan penerbitan perizinan usaha dan layanan fasilitas penanaman modal. Di mana, OSS RBA ini menyediakan beberapa layanan seperti:

  • Penerbitan perizinan berusaha berbasisi risiko;
  • Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil;
  • Pengembangan usaha;
  • Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Dalam fasilitas penanaman modal, OSS RBA telah menyediakan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang mencakup beberapa layanan seperti:

  1. Layanan Fiskal
    • Pembebasan bea impor untuk mesin/barang/bahan;
    • Tax holiday dan tax allowance;
    • Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus;
    • Penyelenggaraan kegiatan penelitian;
    • Penyelenggaraan kegiatan praktek kerja/magang; dan
    • Investment allowance
  1. Layanan Non-Fiskal
    • Rekomendasi status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
    • Rekomendasi status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap 

Sektor Usaha dalam Sistem OSS RBA

Tidak semua usaha bisa menggunakan sistem OSS RBA. Sistem ini berlaku bagi 17 sektor usaha seperti:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganuliran
  6. Perindustrian
  7. Perdagangan
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  9. Transportasi
  10. Kesehatan, obat, dan makanan
  11. Pendidikan dan kebudayaan
  12. Pariwisata
  13. Keagamaan
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik
  15. Pertahanan dan keamanan
  16. Ketenagakerjaan
  17. Keuangan

Itulah ketujuh belas sektor usaha yang memberlakukan sistem OSS RBA. Namun, dalam hal penerbitan perizinan berusaha dalam sektor keuangan baik berupa perbankan dan non perbankan tidak perlu melalui sistem OSS RBA, namun perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

Perlukah Memperbarui Legalitas ke Sistem OSS RBA?

Seperti yang sudah Anda ketahui, sistem OSS 1.1 dan OSS RBA memiliki perbedaan dalam dokumen legalitas perizinan berusahanya. Lalu, apakah Anda perlu memperbarui legalitas yang sudah Anda miliki? Jawabannya adalah tidak perlu!

Pada dasarnya, bagi Anda yang telah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1. atau OSS 1.0. yang sudah berlaku efektif tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan OSS RBA. Namun, Anda diharuskan memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA jika terjadi beberapa hal seperti:

  • Ingin melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
  • Mengikuti tender yang memberlakukan persyaratan perusahaan memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

Jadi sudah paham bukan apa itu OSS Risk Based Approach (RBA). Nah, bagi Anda yang belum memiliki dokumen legalitas dan ingin mengurusnya tanpa perlu mengganggu kegiatan bisnis, maka Anda bisa memanfaatkan LIBERA.

Dengan LIBERA.id, Anda bisa mempercayakan segala macam pengurusan legalitas dan perizinan bisnis dengan aman dan terjamin. Anda juga tidak perlu bolak-balik mengurus perizinan, karena semuanya akan dibantu oleh tim profesional dari LIBERA. Jadi, tunggu apalagi? Manfaatkan layanan hukum bisnis dari LIBERA.id sekarang!

Related Posts

Prosedur & Syarat Pendirian PT yang Harus Anda Lengkapi Demi Bisnis yang Terlindungi

Ketika Anda ingin memulai usaha, bukan hanya produk dan modal yang harus dipikirkan secara matang. Demi menjaga dan melindungi bisnis untuk jangka panjang, Anda juga harus mulai memikirkan perizinan dan legalitas bisnis tersebut. Namun, sebelum Anda mengurus legalitas bisnis lainnya seperti NPWP, izin usaha, NIB, dan izin tambahan lainnya, Anda perlu menentukan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis Anda.

Read more

Jangan Tunda Mendaftarkan Merek Anda, Ini Keuntungan Mendaftarkannya ke HAKI!

Di zaman yang serba canggih seperti ini banyak orang berlomba-lomba untuk menciptakan sesuatu yang baru dan diminati banyak orang, salah satunya dalam hal menciptakan bisnis dan merek dari bisnis itu sendiri. Misalnya saja, saat ini kita bisa menemukan banyak bisnis dengan nama merek yang hampir sama. Oleh karena itu, penting bagi bisnis untuk mendaftarkan mereknya ke dalam HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Lalu, apa sebenarnya tujuan pendaftaran HAKI dan bagaimana cara mendaftarkannya?

Read more