Perizinan

Ketahui Perbedaan CV dan PT untuk Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Anda

CV dan PT merupakan bentuk usaha yang paling dikenal oleh kebanyakan masyarakat dan bisa Anda pilih ketika ingin memulai bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dan juga kelebihan serta kekurangannya sendiri, tergantung dengan tujuan bisnis yang Anda jalankan. Apakah Anda sudah menentukan badan usaha mana yang akan Anda pilih untuk bisnis Anda? Untuk mengetahui bentuk perusahaan mana yang tepat untuk bisnis Anda, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa perbedaan CV dan PT yang bisa jadi bahan pertimbangan Anda sebelum memilih di antara keduanya.

 

Definisi dan Dasar Hukum CV dan PT

Commanditaire Vennootschaap (CV) atau Persekutuan Komanditer sudah dikenal dan diatur sejak Indonesia belum merdeka, di mana ketentuan mengenai CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, seiring dengan perkembangan waktu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pendirian CV. Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Di mana, sistem kemitraan dalam CV ada yang berperan sebagai sekutu komplementer atau sekutu aktif dan ada juga yang berperan sebagai sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Sedangkan Perseroan Terbatas atau PT diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut Pasal 1 ayat (1) UU PT, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

 

Bentuk Badan Usaha

Biasanya CV akan digunakan oleh badan usaha yang skala kegiatannya lebih kecil atau UKM. Bentuk ini lebih disukai para pelaku UKM karena pendiriannya yang mudah dan sederhana. Di mana, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Artinya, CV tidak dapat bertindak atas namanya sendiri dan tidak dapat bertanggung jawab atas nama CV, melainkan yang harus bertanggung jawab adalah pengurus CV itu sendiri. Meski terbilang mudah, bentuk usaha ini juga memiliki risiko yang cukup tinggi karena tidak dikenalnya pemisahan aset pribadi dan perusahaan. Sehingga jika CV bangkrut dan memiliki kewajiban berupa utang, maka harta pribadi pengurus CV dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Lain halnya dengan Perseroan Terbatas (PT) yang dianggap sebagai badan usaha yang berbadan hukum menurut UU PT. Badan usaha dalam bentuk PT merupakan badan usaha yang dapat dipilih jika Anda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan ke skala yang besar, termasuk jika Anda mencari pendanaan dari investor. Selain itu, dengan statusnya sebagai badan hukum, akan ada pemisahan tanggung jawab termasuk pemisahan aset dan utang antara pendiri PT dengan harta PT itu sendiri, sehingga bentuk usaha ini menjadi lebih aman dan memiliki risiko kerugian yang minim bagi Anda sebagai pendiri PT.

 

Susunan Pengurus

a. Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

CV merupakan suatu persekutuan di mana persekutuan ini terbagi menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif, dan sekutu komanditer atau sekutu pasif. Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif harus memberikan kontribusi berupa modal untuk CV, baik dalam bentuk uang, barang, atau keahlian tertentu. Namun untuk hal kepengurusan, hanya sekutu aktif yang bertugas untuk mewakili sekutu lainnya untuk bertindak atas nama CV. Sedangkan menurut Pasal 20 KUHD, sekutu pasif dilarang untuk melakukan tindakan pengurusan CV.

b. Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT

Jika dalam CV hanya dibedakan menjadi 2 jenis, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif, dalam PT terdapat 3 organ yang terpisah dan memiliki peran masing-masing. Organ PT terdiri atas:

  • Pemegang saham;
  • Direksi; dan
  • Dewan Komisaris.

Seperti halnya CV, dalam PT juga hanya 1 organ yang berwenang untuk melakukan pengurusan PT, termasuk untuk mewakili PT untuk bertindak atas nama PT. Dalam PT, organ yang berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Direksi. Menurut Pasal 92 ayat (1) UU PT, Direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

 

Sedangkan Dewan Komisaris merupakan organ yang wajib untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan PT dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris harus melakukannya untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT, sebagaimana dimaksud pada Pasal 108 ayat (2) UU PT.

 

Prosedur Pendirian CV dan PT

Dalam mendirikan bentuk usaha, baik itu CV maupun PT, terdapat prosedur yang harus dilalui agar CV dan PT dapat berdiri secara sah dan diakui secara hukum. Pada dasarnya, pendirian CV dan PT sama-sama didirikan berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Baik CV maupun PT juga tidak dapat didirikan sendiri, melainkan harus didirikan dengan minimal 2 orang.

Perbedaannya adalah, pendirian CV tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, namun  hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah didaftarkan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keterangan terdaftar yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di sistem. Sedangkan PT memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, di mana Anda atau Notaris yang mewakili Anda akan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan pengesahan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Setelah Surat Keputusan ini terbit, PT tersebut sudah dianggap berdiri secara sah.

 

Baca Juga: Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui

 

Modal

a. Modal berupa Inbreng dalam CV

Setiap sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu aktif diwajibkan untuk memberikan kontribusi atau inbreng ke dalam CV. Kontribusi ini tidak harus selalu berbentuk uang, melainkan dapat berupa barang bahkan keahlian tertentu. Namun, barang dan keahlian tersebut harus dapat dihitung dengan uang dan pembagian keuntungan CV akan tergantung pada jumlah kontribusi yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Selain itu, tidak terdapat aturan yang secara tegas mengatur minimum jumlah kontribusi yang harus dimasukkan dalam CV, sehingga hal tersebut merupakan keputusan para sekutu sepenuhnya.

b. Modal yang Terbagi dalam Saham pada PT

Istilah saham hanya dikenal pada badan usaha berbentuk PT, di mana seluruh modal pada PT akan terbagi dalam bentuk saham. Saham inilah yang akan dimiliki oleh para pendiri yang memberikan modal untuk PT, di mana para pendiri ini akan menjadi pemegang saham PT. Besaran saham yang dimiliki oleh setiap pemegang saham tergantung pada besaran modal yang diberikan. UU PT membagi modal PT menjadi 3, yakni modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan, di mana UU PT mewajibkan pendiri PT untuk menempatkan dan menyetor modal ke dalam PT minimum 25% dari modal dasar. Sebagai contoh, Anda bermaksud untuk menentukan modal dasar PT sebesar Rp400 juta, maka modal ditempatkan dan modal disetor dari PT tersebut adalah minimum sebesar Rp100 juta.

 

Baca Juga: Prosedur & Syarat Pendirian PT yang Harus Anda Lengkapi Demi Bisnis yang Terlindungi

 

Tanggung Jawab

Tanggung jawab ini berkaitan dengan bentuk badan usaha, apakah badan usaha tersebut dianggap sebagai badan hukum atau tidak. Jika Anda memilih CV, maka sekutu aktif sebagai pihak yang mewakili CV dan bertanggung jawab melakukan pengurusan CV memiliki tanggung jawab penuh secara pribadi. Artinya, jika CV mengalami kerugian dan memiliki kewajiban utang kepada pihak ketiga, maka sekutu aktif dapat menanggung pelunasan utang tersebut secara pribadi jika kas CV sudah tidak mencukupi.

Apabila Anda memilih badan usaha berbentuk PT, tanggung jawab antara PT dengan Direksi yang melakukan pengurusan PT adalah terpisah. Sehingga jika PT mengalami kerugian, harta pribadi Direksi tidak akan digunakan untuk memenuhi kewajiban PT. Namun, perlu diketahui bahwa Direksi tidak akan bertanggung jawab secara pribadi apabila Direksi telah melakukan pengurusan PT dengan usaha dan iktikad baik. Jika terbukti bahwa Direksi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan PT mengalami kerugian, maka Direksi tersebut dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.

 

Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV

 

Maksud dan Tujuan dari CV dan PT

Ketika Anda memilih CV sebagai badan usaha bisnis Anda, maka Anda hanya bisa melakukan jenis usaha yang terbatas dalam bidang tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ketika Anda ingin menjalankan bisnis sebagai penyelenggara Peer to Peer Lending, Anda tidak dapat menjalankannya jika badan usaha yang dibuat adalah CV.

Sedangkan, ketika Anda memilih badan usaha berbentuk badan hukum PT, maka Anda memiliki keleluasaan yang lebih untuk melakukan semua jenis kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disepakati di antara para pendiri bisnis tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, terdapat bidang usaha yang hanya bisa dijalankan apabila perusahaan tersebut didirikan dalam bentuk PT.

Itulah beberapa perbedaan CV dan PT yang harus Anda ketahui sebelum memilih badan usaha yang cocok dan sesuai dengan bisnis yang sedang atau akan Anda jalankan. Dengan mengetahui beberapa perbedaan di atas, Anda jadi lebih mudah menentukan badan usaha mana yang akan Anda pilih. Bagi Anda yang masih bingung dan ragu untuk memilih badan usaha, Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan tim profesional dari LIBERA secara gratis. Anda juga bisa meminta bantuan tim profesional dari LIBERA untuk mengurus masalah legalitas hukum bisnis Anda, mulai dari pendirian badan usaha hingga mengurus kontrak atau perjanjian bisnis. Jadi tunggu apalagi? Hubungi LIBERA sekarang dan percayakan seluruh urusan hukum bisnis Anda bersama LIBERA.

Related Posts

6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

Selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

Read more

7 Kesalahan dalam Mendirikan PT yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha

Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas merupakan awal perjalanan sebuah bisnis. Ketika mendirikan PT tentu akan ada saja tantangannya, namun ini juga bisa menjadi peluang pertumbuhan dan keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik bahwa menjalankan bisnis, terutama mendirikan PT bukanlah tugas ringan. Dengan pemahaman yang tepat, Anda tentu bisa menghindari beberapa kesalahan umum yang seringkali dilakukan pada tahap awal pendirian PT sehingga nantinya Anda dapat mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar. Lalu apa saja kesalahan yang sering dilakukan dalam mendirikan PT?
Read more