Beda Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan yang Wajib Dipahami!
Dalam mendirikan PT atau Perseroan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pendirian dilakukan minimal 2 orang, yang satu berperan sebagai Komisaris dan lainnya berperan sebagai Direktur. Hal ini membuktikan bahwa komisaris dan direktur ternyata berbeda. Dalam struktur manajemen perusahan di Indonesia, kedua jabatan ini memegang kekuasaan tertinggi atas kontrol perusahaan, terutama jika perusahaan telah berstatus perusahaan terbuka (Tbk.) atau yang sahamnya sudah diperdagangkan ke publik. Lalu apa sebanarnya beda komisaris dan direktur?
Baca Juga: Prosedur & Syarat Pendirian PT yang Harus Anda Lengkapi Demi Bisnis yang Terlindungi
Mengenal Jabatan Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan
Sebelum lebih jauh membahas mengenai beda komisaris dan direktur, mari kita mengenal terlebih dulu kedua jabatan tertinggi di perusahaan ini.
Komisaris merupakan jabatan paling tinggi dalam perusahaan yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi dalam perusahaan. Bukan hanya sebagai pimpinan atau pengawas tertinggi dalam perusahaan, komisaris umumnya memiliki perusahaan atau menjadi pemilik saham di perusahaan tersebut. Selain mengawasi segala kegiatan perkantoran, komisaris juga bekerjasama dengan direktur dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.
Baca Juga: Sudah Mendaftarkan Nama PT & Disahkan MenkumHam? Ini Cara Memilih Nama PT yang Tepat!
Sedangkan direktur adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga-lembaga lainnya. Direktur diangkat dan diberhentikan lewat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur.
Tugas dan Fungsi Komisaris & Direktur Menurut Undang-Undang
Seorang komisaris dalam perusahaan ditunjuk untuk mengawasi kegiatan operasional dalam perusahaan, instansi maupun organisasi. Banyak yang memiliki anggapan bahwa pekerjaan utama dari komisaris sama dengan direktur padahal kedua jabatan ini berbeda dan tidak sama baik dari sisi pekerjaan maupun fungsinya. Menurut Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut ini adalah tugas dan fungsi komisaris:
- Melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan perusahaan. Dewan Komisaris dapat memberikan nasehat kepada direktur dengan tujuan sesuai kepentingan perusahaan.
- Dalam memberikan nasihat,Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan.
- Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan, apabila Komisaris yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan Direksi adalah salah satu bagian dari struktural perusahaan yang berwenang serta bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Oleh karena itu, dalam perusahaan biasanya dikenal berbagai jabatan direktur mulai dari Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pemasaran, Direktur Penjualan, dan banyak lagi. Di mana, masing-masing bagian tersebut memiliki tanggung jawab terhadap divisi yang ia pegang.
Baca Juga: Proses & Tata Cara Pergantian Direksi & Dewan Komisaris yang Perlu Diketahui!
Menurut Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut ini beberapa tugas pokok dan fungsi direktur dalam perusahaan:
- Bertanggung tanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta harus sesuai kebijakan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
- Memiliki itikad baik serta bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam perusahaan.
- Wajib membuat serta memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan dan melaporkan kepemilikan saham.
- Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direktur wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Beda Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan
Dilihat dari pengertiannya saja, komisaris dan direktur memiliki perbedaan yang jelas bukan? Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini adalah beberapa beda komisaris dan direktur dalam perusahaan yang dilihat dari peran dan tanggung jawab hingga tugas masing-masing jabatan tersebut.
1. Peran dan tanggung jawab
Beda komisaris dan direktur bisa dilihat dari peran dan tanggung jawab dari keduanya. Di mana peran utama komisaris adalah mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memastikan keputusan yang diambil direksi sesuai hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham. Umumnya, seorang komisaris akan berfokus pada pengawasan, analisis laporan keuangan, memberikan nasehat, dan memastikan perusahaan taat terhadap regulasi yang berlaku.
Sedangkan direktur memiliki tanggung jawab langsung dalam menjalankan operasional sehari-hari perusahaan. Mereka membuat keputusan taktis, mengelola sumber daya, menjalankan strategi perusahaan, dan bertanggung jawab atas pencapaian tujuan perusahaan.
2. Pengambilan keputusan
Komisaris dan direktur sama-sama memiliki peran dalam pengambilan keputusan. Di mana komisaris berperan dalam memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi, namun mereka tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian perusahaan.
Sedangkan direktur memiliki wewenang untuk mengambil keputusan operasional penting yang memengaruhi arah dan kinerja perusahaan. Keduanya sama-sama bertanggung jawab dalam mengelola dan menjalankan kegiatan operasional secara efektif.
Baca Juga: Ketahui Prosedur Perubahan Akta Perusahaan & Waktu Pengerjaannya!
3. Keterlibatan dalam tugas administratif
Kedua jabatan ini juga memiliki perbedaan jika dilihat dari keterlibatannya dalam tugas administratif. Umumnya, komisaris tidak terlibat dalam tugas administratif sehari-hari seperti manajemen sumber daya manusia, pengawasan langsung terhadap departemen tertentu, atau pengambilan keputusan operasional harian.
Sedangkan direktur selalu terlibat langsung dalam tugas administratif dan manajerial, seperti manajemen SDM, pengelolaan departemen, dan pengambilan keputusan harian yang terkait operasional perusahaan.
4. Sumber kedudukan
Perbedaan komisaris dan direktur juga bisa dilihat dari sumber kedudukannya. Komisaris biasanya berasal dari luar perusahaan dan ditunjuk oleh pemegang saham. Sedangkan, direktur dapat berasal dari internal atau eksternal perusahaan dan ditunjuk langsung oleh dewan direksi atau pemegang saham.
5. Fokus Peran
Perbedaan terakhir antara komisaris dan direktur bisa dilihat dari fokus perannya. Komisaris lebih fokus pada pengawasan, kepatuhan regulasi, analisis laporan keuangan, dan perlindungan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur akan lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan.
Meski terdapat perbedaan komisaris dan direktur, keduanya saling melengkapi dan bekerja sama untuk mencapai keberhasilan perusahaan. Di mana, komisaris memberikan pengawasan dan nasehat strategis, sedangkan direktur bertanggung jawab dalam menjalankan operasional dan mencapai tujuan perusahaan.
Itulah beberapa perbedaan komisaris dan direktur yang perlu Anda pahami. Jika Anda masih bingung dalam membedakan kedua jabatan tersebut, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis bersma tim hukum professional dari Libera.
Selain memberikan konsultasi hukum, Libera juga dapat membantu Anda mendirikan PT atau Perseroan sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga mengurus segala keperluan dokumen yang dibutuhkan dalam pendirian PT. Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera.id sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?